Selasa 21 Aug 2018 20:13 WIB

ASHTN: Kemendagri tak Bisa Intervensi Pengganti Wagub DKI

Peneliti ASHTN menilai sah saja PKS mengajukan Aher sebagai Wagub DKI.

Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengintervensi soal pengganti Sandiaga Uno yang mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI. Termasuk jika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan nama Ahmad Heryawan (Aher).

"Kalaupun Kemendagri adalah pembina daerah-daerah, Kemendagri juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak apalagi mengintervensi pencalonan Wakil Gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU," kata Mei dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/8).

Secara etika, lanjutnya, Kemendagri tidak berwenang melarang orang untuk mencalonkan diri karena Kemendagri sebagai lembaga yang diberi atribut hukum, idealnya lebih mengedepankan aspek hukum dalam persoalan pencalonan. "Soal etika dalam urusan calon mencalonkan idealnya muncul dari pribadi calon atau muncul dari protes publik, bukan dari Kemendagri," jelasnya.

Mei menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 tentang UU Pilkada tidak berlaku bagi Aher. Sebab, ada frase gubernur dilarang jadi wakil gubernur untuk daerah yang sama. Sehingga jika Aher dicalonkan jadi wakil gubernur DKI tidak kena aturan tersebut. "Sebab, Aher adalah Gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah," ucapnya.

Mei menilai klausul Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada sebenarnya masih menimbulkan persoalan khususnya mengenai tafsir. Namun, tafsir yang tak jadi perdebatan adalah seseorang dibatasi menjadi Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota untuk dua kali masa jabatan yang sama pada daerah yang sama.

"Sayangnya, dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n itu tidak ada klausul pada daerah yang sama," katanya.

Akibat ketidakadaan klausul tersebut, tambah dia, maka seolah-olah setiap kepala daerah yang sudah dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali di daerah lainnya untuk jabatan yang setara. Misal, pernah jadi Gubernur dua periode di Jawa Barat kemudian otomatis tidak boleh mencalonkan diri di Jakarta atau daerah lainnya.

"Hal ini menurut saya tidak tepat, karena tidak sesuai dengan tujuan pembatasan masa jabatan yakni dua kali periode pada masa jabatan yang sama dan daerah yang sama. Dengan bahasa lain, setiap orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan untuk maju menjadi kepala daerah di daerah lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI gantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Pak Aher sudah dua kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Nomor 10/2016," kata Bahtiar.

Padahal, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement