REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menuturkan, Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Hermawan diperiksa Propam lantaran diduga terlibat kegiatan pungutan liar atau pungli di Polres Kediri pada Sabtu (18/8). Hingga kini pun, AKBP Erick masih diperikas intensif tim siber pungli Mabes Polri.
"Iya benar terbukti, Kapolres diproses pelanggaran profesi dan etik," kata Listyo dihubungi, Selasa (21/8). Jabatan Erick sebagai Kapolres pun akan segera digantikan sementara waktu.
"Saat ini akan kami proses lanjut untuk pelanggaran profesi, kami usulkan posisinya untuk di evaluasi," ujar Listyo
Adapun, langkah selanjutnya bila AKBP Erick benar melakukan pungli bersama sejumlah pejabat Polres Kediri, akan diberhentikan sebagai anggota Polri secara tidak terhormat. "Terhadap perbuatannya akan kami proses, karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi sampai PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Listyo
Untuk diketahui pungli dilakukan terhadap pemohon surat ijin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Kediri. Saat itu, tim menemukan adanya kegiatan penarikan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sejumlah calo berinisial HA, AX, BD, DW dan YD.
Biaya penarikan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu, tergantung dari jenis SIM. Uniknya, para calo ini dikoordinir oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri. Pejabat Polres Kediri yang diduga mendapatkan hasil pungli yakni Kapolres Kediri Kapolres AKBP Erick setiap minggunya menerima sekitar Rp40 Juta sampai dengan Rp50 juta.
Kemudian untuk Kasat Lantas Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Fatikh sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta dan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Inspektur Satu Bagus Rp2 juta sampai Rp3 juta.