Selasa 21 Aug 2018 15:30 WIB

Baku Tembak Warnai Aksi Polisi Bekuk Pencuri Ternak

Masyarakat dimintan meningkatkan kewaspadaan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Angga Indrawan
Hewan ternak.
Foto: Republika/Musiron/c
Hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi meringkus para pelaku spesialis pencurian ternak di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi yang meresahkan masyarakat, pekan kemarin. Kedelapan orang itu adalah Wawan, Asep, Edi, Kandi, Samsudin, Dadan, Ridwan dan Asep Rohana. 

Dalam proses penangkapannya, dari delapan orang pelaku, sebanyak empat orang tewas ditembak di tempat yaitu Wawan, Asep, Edi dan Kandi akibat melakukan perlawanan. Dua orang lainnya ditembak di bagian kaki antara Jumat (17/8) hingga Minggu (19/8).

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana mengatakan para pelaku setiap melakukan aksinya tidak segan melukai dan membunuh korbannya. Dari keterangan tersangka saat pemeriksaan, para pelaku sudah puluhan kali mencuri ternak dengan tindak kekerasan. 

"Saat akan diamankan, sebanyak lima orang tersangka yang menggunakan mobil dicegat Satreskrim saat masuk ke gate tol Padalarang. Terjadi perlawanan dan kontak senjata, tersangka menembak ke arah petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur yang berakibat empat orang meninggal," ujarnya di Mapolres Cimahi, Selasa (21/8).

Ia menuturkan, setelah kejadian tersebut pihaknya mengembangkan kasus dan berhasil kembali menangkap tiga orang tersangka lainnya. Dua orang diantaranya ditembak dibagian kaki karena melawan dan satu orang yang diamankan memiliki peran sebagai penadah. 

Menurutnya, para pelaku ini menyasar korban yang memiliki ternak seperti kerbau, kambing dan korban. Aksi mereka dilakukan saat para korban dalam keadaan lengah. "Ini spesialis pencurian ternak namun ada beberapa residivis curanmor dan pencurian brangkas," katanya.

Dirinya menuturkan, barang bukti yang diamankan dua pucuk senjata api dan satu pucuk air soft gun. Hewan ternak 20 ekor domba satu ekor sapi serta mobil anggota polisi yang terkena tembakan dan  mobil untuk mengambil curian yaitu mobil pick up dan angkot. 

"Modus mereka terlebih dahulu melakukan pengamatan menggunakan sepeda motor. Mereka juga menggunakan cutter untuk memotong lidah hewan ternak agar tidak ribut," katanya. Diamankan pula, tempelan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas. 

Rusdy mengatakan para tersangka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 481 tentang penadahan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Masyarakat diimbau waspada terhadap aksi kejahatan yang terjadi karena (pelaku) tidak sendirian. Mereka akan melakukan aksinya ketika korban lengah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement