Senin 20 Aug 2018 21:31 WIB

Tiga Syarat Penetapan Status Bencana Nasional

Pemerintah pusat menganggap Pemprov NTB masih berfungsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menjelaskan alasan belum ditetapkannya bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional. Menurutnya, setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan suatu kejaadian bencana alam ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Pertama, jika pemerintah daerah (pemda) tidak berfungsi. Sementara dalam kondisi saat ini, pemerintah Provinsi NTB masih berfungsi, begitu juga dengan pemerintah kabupaten setempat," jelas Tjahjo lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/8).

Kedua, status bencana nasional ditetapkan jika tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Sementara itu, kata Tjahjo, pemerintah saat ini sudah mengerahkan sumber daya nasional melalui semua lembaga dan kementerian terkait.

"Faktor ketiga, bila ada regulasi atau peraturan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat. Kenyataannya semua regulasi mendukung. Kita juga punya regulasi kedaruratan. Contohnya ada dana siap pakai (DSP)," tegas Tjahjo.

Kemendagri, lanjut dia, juga berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei terkait penanganan dampak bencana gempa bumi di Lombok.Salah satu bahasan yang mengemuka dalam koordinasi tersebut adalah mengenai perlunya penanganan secara lebih cepat dan cermat. Sebab masyarakat yang menjadi korban gempa membutuhkan penanganan segera.

"Saya kira hari ini kami membuat radiogram hasil koordinasi kami dengan Pak Willem, bahwa kalau BNPB pesan-beli lagi peralatan itu perlu waktu, maka kami minta pada BPBD di daerah yang dekat dengan NTB mengirimkan segera apa yang dia punya," kata Tjahjo.

BPBD terdekat dari NTB, seperti Bali dan Jawa, juga sudah diinstruksikan segera mengirimkan bantuan personil serta peralatan penanganan bencana. Tjahjo menyebut kebutuhan masyarakat terdampak bencana terus mengalami peningkatan.

"Kami sudah memberi surat, kalau ada dana SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) itu bisa disumbangkan kesana. Ini sifatnya gotong-royong, disamping Menkeu sudah mengalokasi dan cadangan," jelas Tjahjo. 

Sebelumnya, Forum Zakat (FOZ) menyampaikan bencana gempa bumi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengakibatkan 476 orang lebih meninggal dunia dan sekitar 498.799 orang mengungsi. Dampak bencana gempa bumi sangat besar tapi pemerintah belum menetapkan statusnya menjadi bencana nasional.

Ketua Umum FOZ, Bambang Suherman mengatakan, 300 anggota FOZ mendesak agar pemerintah menaikkan status bencana gempa bumi NTB menjadi bencana nasional. Sebab kerusakan akibat gempa bumi terus terjadi akibat gempa susulan yang terus menerus terjadi. Bahkan level kerusakan akibat gempa bumi sudah sangat berat.

Ia menyampaikan, FOZ tidak berpikir bahwa pemerintah tidak mampu atau tidak efektif menangani bencana gempa bumi di lapangan. Tapi FOZ melihat Pemerintah Provinsi NTB kewalahan menangani bencana gempa bumi di NTB. Jadi kalau pemerintah provinsi dibiarkan terus menangani bencana gempa bumi ini, maka tidak akan kondusif.

"Sebab pemerintah provinsi hari ini beserta jajarannya sampai ke tingkat dusun itu juga adalah korban bencana," kata Bambang saat konferensi pers FOZ desak pemerintah tetapkan gempa NTB sebagai bencana nasional di Kantor Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Jakarta, Senin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement