Senin 20 Aug 2018 15:35 WIB

PAN Juga Siap Jika Kadernya Diminta Jadi Wagub DKI

Namun, PAN juga menghormati proses politik yang sedang berlangsung.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berpelukan dan bertukar syal dalam momen perpisahan di Ruang Gubernur, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).
Foto: Republika/Sri Handayani
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berpelukan dan bertukar syal dalam momen perpisahan di Ruang Gubernur, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap jika kadernya diminta untuk menjadi pengganti Sandiaga Uno, sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan. Namun, PAN juga menghormati proses politik yang sedang berlangsung.

"Tentu kami siap jika kader kami diajukan sebagai wakil gubernur," kata Wakil Sekretaris Jenderal PAN Faldo Maldini kepada Republika.co.id, Senin (20/8).

Meski demikian, partainya sangat menghormati proses politik yang sedang berlangsung. Diketahui bersama, ketika penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017, PAN menjadi partai pengusung pasangan Agus Harimurti Yudhoyoni dan Sylviana Murni. PAN, kata Faldo, menyadari bahwa demokrasi harus dibangun dalam ruang lingkup yang adil dan setara.

"Dan, kami menghormati keputusan Gubernur Anies untuk memilih wakilnya. Tapi, kalau diminta tentu kami siap. Kenapa tidak? Begitu banyak kader-kader PAN yang bagus," ujarnya.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Selanjutnya, pada Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Belakangan muncul nama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang merupakan kader PKS untuk mengisi kursi tersebut. Namun, beberapa pihak menilai hal itu tidak etis karena sebelumnya Aher menjabar gubernur.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, partainya juga berhak mencalonkan kandidat wakil gubernur DKI Jakarta. Sebab, UU Pilkada mengamanakan partai pengusung pasangan pemenang bisa mencalonkan pengganti Sandiaga, dalam hal ini PKS dan Partai Gerindra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement