Senin 20 Aug 2018 13:40 WIB

Polisi Amankan Peracik Miras Oplosan Gresik

Miras tersebut dijual Rp 40 ribu per liter.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Miras oplosan.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Miras oplosan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Polres Gresik langsung mengambil tindakan setelah meninggalnya tiga warga yang diduga akibat menenggak minuman keras oplosan. Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan sudah menangkap seorang tersangka bernama Petrus Roy Bernando (31 tahun) yang merupakan peracik miras oplosan yang dijual kepada para korban.

"Pada Senin, 20 Agustus 2018 pukul 00.45 WIB Tim gabungan Polres Gresik dan Jatanras Polda Jatim telah berhasil mengamankan pembuat miras oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia " kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Senin (20/8).

Wahyu mengungkapkan, tersangka diamankan petugas di kawasan Pogot Palm Regency nomor A 36, Keluraham Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa bahan-bahan yang digunakannya untuk meracik miras oplosan.

"Ada aspart, atric acid, stabil mineral, natrium benzoat, mineral, timbangan, alat ukur alkohol, corong besar, timba, sendok takar kecil, centong aluminium, skrop kecil, penyaringan plastik kecil, dua jeriken lima liter kosong, mobil Toyota Sienta, dan lembar resep racikan miras," ujar Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, pelaku mengakui menjual jeriken berisi miras oplosan kepada seseorang yang ia akui tidak mengetahui namanya. Adapun lokasi transaksi di depan rumah makan d’Cost sekitar PTC, yakni sesuai dengan keterangan saksi korban dimana dia bertemu dengan penjual miras oplosan.

Menurut Wahyu, pelaku juga mengakui telah menjual jeriken berisi miras tersebut pada waktu sebelum hari kemerdekaan RI, yaitu sekitar seminggu yang lalu. Adapun sarana yang digunakan untuk mengangkut miras oplosan adalah mobil Sienta warna hitam milik saudara tersangka.

Wahyu menambahkan, pelaku mengaku meracik miras tersebut di Perumahan Puri Surya Jaya Valencia CC7 Nomor 57 Gedangan, Sidoarjo. Tempat tersebut merupakan tempat tinggal  tersangka sejak 2017.

"Namun semenjak 4 Agustus 2018 pelaku sudah tidak tinggal di tempat tersebut dikarenakan habis masa kontraknya," kata Wahyu.

Wahyu melanjutkan, pelaku kemudian berpindah tempat tinggal di Perumahan Pogot Palm Regency nomor A 36 Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya yang merupakan rumah saudaranya. Barang-barang pelaku termasuk alat dan bahan pembuatan miras oplosan juga turut dipindahkan ke tempat tinggal baru tersebut.

Wahyu mengungkapkan, tersangka juga mengakui telah meracik miras dengan bahan-bahan dan barang sesuai dengan yang telah diamankan petugas. Adapun bahan-bahan yang digunakan untuk takaran per lima liter adalah air tiga liter, alkohol dua liter, aspart satu gram, atric acid empat gram, stabil lima gram, natrium benzoat 0,2 gram, mineral soda dua gram, dan esens empat gram.

"Miras tersebut dijual per liternya Rp 40 ribu. Saat ini tersangka diamankan di Polda Jatim untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wahyu.

Sebelumnya, pada Ahad (19/8) tiga pemuda asal Desa Hulaan, Gresik meregang nyawa diduga usai perta minuman keras (miras) oplosan pada Kamis (16/8) petang hingga Jumat (17/8) pagi. Korban tewas adalah Riko Yakub (23 tahun), Andik Kristanto, dan M Fendi Pradana (19). Selain korban meninggal, ada 33 korban lainnya yang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement