Ahad 19 Aug 2018 14:21 WIB

Besok, Bawaslu Klarifikasi Pelapor Dugaan Mahar Cawapres

Sandiaga Uno sudah membantah soal dugaan pemberian mahar.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan akan segera memanggil para pelapor atas kasus dugaan mahar politik yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno. Pemanggilan pertama akan dijadwalkan pada Senin (20/8).

"Besok mereka (para pelapor) akan datang, sebab kami panggil. Kemarin kami sudah mengirim surat kepada mereka. Kami akan melakukan klarifikasi terhadap mereka Senin," jelas Fritz ketika dihubungi wartawan, Ahad (19/8).

Pemanggilan ini menghadirkan para pelapor yang laporannya telah diresgistrasi oleh Bawaslu. Menurut Fritz, Bawaslu akan mendalami terlebih dulu laporan-laporan yang sudah disampaikan. "Akan ditanya mengapa melapor, tahu dari mana pelanggarannya, siapa saja saksi yang akan dihadirkan nantinya, buktinya apa dan sebagainya," lanjut Fritz.

Untuk pemanggilan selanjutnya, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihak terlapor (Sandiaga Uno) juga dipanggil oleh Bawaslu. "Iya, bisa dipanggil nanti selanjutnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Fritz memaparkan jika masa penanganan untuk dugaan pelanggaran ini dilakukan selama 14 hari kerja. Perhitungan ini berdasarkan proses untuk laporan dugaan pidana pemilu yang diberi waktu selama dua kali tujuh hari.

Namun, kata Fritz, Bawaslu masih mengkaji lebih lanjut apakah dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno itu masuk pelanggaran administrasi atau pidana pemilu. "Dugaannya baru akan muncul setelah dia (pihak-pihak terkait) sudah kita panggil dan klarifikasi. Untuk sementara kami proses berdasar pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 (terkait larangan mahar politik). Kami belum masuk pasal 327 karena pasal tersebut terkait dengan dana kampanye," ungkap Fritz.

Sebelumnya, ada tiga pihak yang melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu. Semua laporan meminta Bawaslu melakukan penindakan atas dugaan mahar politik yang dilakukan bakal cawapres dari Partai Gerindra itu. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Forum Pengawal Demokrasi Bersih, Rumah Relawan Nusantara Jokowi-Ma'ruf Amin, Federasi Indonesia Bersatu.

Pelaporan terhadap Sandiaga diawali  oleh cicilan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief di akun Twitter-nya. Andi menyebut Prabowo Subianto sebagai “jenderal kardus”. 

Hal itu disebabkan Prabowo yang menjadikan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Untuk hal itu, Andi menyebut Sandiaga Uno telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Sandiaga sendiri sempat memberikan penjelasan dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan untuk kepentingan kampanye PAN dan PKS.

Sandiaga sendiri sudah membantah memberikan mahar agar bisa mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto  dalam bursa Pilpres 2019. "Tidak ada (mahar politik)," tegas Sandiaga di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/8).

Sandi memastikan apa yang dilakukannya selama menjadi bakal cawapres mulai dari proses penentuan dari segi perencanaan maupun pembiayaan kampanye dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Tadi saya sampaikan kepada pak Cahya (Direktur LHKPN KPK, Cahya Harefa),  bahwa saya membantah (mahar politik) dan saya menggarisbawahi bahwa tidak benar bahwa ada yang menjadi ungkapan yang selama ini ada di masyarakat," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement