REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, partai pengusung punya hak untuk mengusulkan Ahmad Heryawan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, untuk menggantikan Sandiaga Uno. Ia mengungkapkan Undang-Undang tidak melarang mantan Gubernur Jawa Barat itu menjadi Wagub DKI Jakarta.
"Itu hak partai politik yang menjadi partai pengusung sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat (2) UU 10 Tahun 2016. UU tidak atur nama orang," kata Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/8).
Menurutnya, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur baik dalam Ayat (1) maupun Ayat (2) yakni posisi Wakil Gubernur DKI yang mengundurkan diri pengisiannya melalui mekanisme DPRD DKI sesuai usulan partai politik atau gabungan partai pengusung.
Ia mengatakan, usulan Aher untuk menjabat Wagub DKI Jakarta yang mengalami kekosongan tidak masalah, namun ada pelanggaran etika politik. "Memang kelihatan tidak masalah, secara normatif memang tampaknya tidak eksplisit tapi ada pelanggaran etika politik," ujar Bahtiar.
Namun, lanjut dia, dalam pembahasan Undang-Undang tersebut pada intinya kepala daerah tidak boleh turun jabatan sebagaimana yang diatur di Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Pilkada.
"Masa yang secara etika politik misalnya dilarang mau tetap diperjuangkan. Kan dapat sanksi moral nanti partainya, kasihan partainya. Tapi saya bukan soal orang ya, ini dalam fatsun pada saat UU ini dibahas dan semua partai yang ada di Senayan kan ikut membahasnya. Itu semangat intinya tidak boleh turun jabatan, semangat filosofinya begitu," jelasnya.
Baca juga: Jika Aher Jadi Wagub DKI, Politikus PKS: Tidak Turun Pangkat
Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.
Kemudian, muncul nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019. Anies Baswedan-Sandi menang dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Sehingga, dua partai tersebut berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi.
Baca juga: Pengamat: Posisi Wagub DKI Pantas Diberikan ke PKS