REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 239 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sukabumi Jawa Barat mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Ratusan warga binaan tersebut dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yang bervariasi antara dua bulan hingga lima bulan.
"Untuk hari kemerdekaan ke 73, sama seperti tahun sebelumnya kami melakukan pemberian remisi," ujar Kepala Lapas Klas IIB Sukabumi Risman Somantri kepada wartawan Jumat (17/8) pagi.
Lapas Sukabumi mengusulkan sebanyak 239 warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi. Pengajuan tersebut, lanjut Risman, semuanya disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan remisi tersebut diserahkan oleh Penjabat Wali Kota Sukabumi Dady Iskandar pada Jumat.
Baca juga, Saipul Jamil Dapat Remisi Lebih Panjang Dibandingkan Ahok.
Menurut Risman, remisi tidak bisa diberikan kepada setiap narapidana. Pasalnya untuk mendapatkan remisi seorang warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarat pertama kata Risman, sudah menjadi narapidana yang dibuktikan dengan adanya eksekusi dari kejaksaan negeri (Kejari). Persyaratan berikutnya yakni telah menjalani enam bulan masa tahanan di dalam lapas. Selanjutnya narapidana tersebut dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama di lapas.
Namun lanjut Risman, khusus narapidana tindak pidana khusus atau extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti terorisme dan korupsi ada tambahan persyaratan. Misalnya untuk napi terorisme harus mengikuti program deradikalisme agar bisa mendapatkan remisi.
"Di Lapas Sukabumi ada satu napi terorisme dan belum mendapatkan remisi karena belum masuk deradikalisme," jelas Risman. Ke depan warga binaan tersebut baru akan mendapatkan remisi ketika sudah masuk program tersebut.
Risman menuturkan, napi terorisme tersebut baru berada di Lapas Sukabumi sekitar dua bulan lalu. Warga binaan itu dipindahkan dari Mako Brimob Depok.
Di sisi lain Risman mengungkapkan, penerima remisi di Lapas Sukabumi rata-rata jenis tindak pidananya narkotika. Hal ini dikarenakan sekitar 45 persen penghuni lapas di Lapas Sukabumi adalah kasus narkoba. Jumlah warga binaan di Lapas Sukabumi mencapai sebanyak 430 orang. Rinciannya sebanyak 264 orang narapidana dan sebanyak 166 orang tahanan.
Lebih lanjut Risman mengungkapkan, ada dua orang warga binaan yang setelah mendapatkan remisi maka masa tahananya habis atau bebas yang disebut remisi umum (RU) II. Sementara itu ada tujuh warga binaan yang juga mendapatkan RU II namun harus menjalani denda yang disubsider dengan masa kurungan penjara.
Risman menuturkan, mayoritas penerima remisi adalah remisi umum (RU) I. Setelah mendapatkan remisi narapidana tersebut masih menjalani masa pidananya. Remisi yang diberikan kepada narapidana berkisar antara dua bulan hingga lima bulan.