Jumat 17 Aug 2018 15:04 WIB

Remisi untuk Napi Tahun Ini Menghemat Biaya Makan Rp 118 M

Pada HUT ke-73 RI remisi umum diberikan kepada 102.976 narapidana.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2018 ke narapidana dan anak pidana lapas kelas 2 A Bogor. Jumat  (17/8).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2018 ke narapidana dan anak pidana lapas kelas 2 A Bogor. Jumat (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, bahwa remisi umum (RU) tahun ini telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar. Menurutnya, biaya makan per orang per hari sebesar rata-rata Rp 14.700 dikalikan 8.091.870—yakni hari yang dihemat karena remisi.

Utami memerinci, dari 100.776 narapidana yang menerima RU I, sebanyak 25.084 orang menerima remisi satu bulan, 22.739 orang menerima remisi dua bulan, 29.451

orang menerima remisi tiga bulan, 14.170 orang menerima remisi empat bulan. Lalu penerima remisi lima bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi enam bulan.

Sedangkan, dari 2.200 narapidana yang menerima Remisi Umum II, sebanyak 720 orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, 382 orang menerima remisi dua bulan, 383 orang menerima remisi tiga bulan, 412 orang menerima remisi empat bulan. Ada 266 orang merima remisi lima bulan dan 37 orang menerima remisi enam bulan.

Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 orang. Terdiri dari narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Utami.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto, mengatakan, syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu,“ tambah Harun.

Tepat pada hari ulang tahun ke-73 kemerdekaan Republik Indonesia pada Jumat (17/8), pemerintah memberikan RU sebanyak 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik. Sebanyak 100.776 narapidana mendapat pemotongan masa pidana sebanyak satu sampai tiga bulan dan harus menjalani sisa pidananya. Sedangkan untuk RU tahap II sebanyak 2.220 narapidana langsung menghirup udara bebas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement