Kamis 16 Aug 2018 08:34 WIB

KY: Banyak Hakim yang Tidak Cermat

Sejak 2005, KY telah menerima 16 ribu laporan dugaan pelanggaran hakim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.
Foto: dok. Pribadi
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan jenis pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terbanyak yakni bersikap tidak profesional dan tidak cermat. Contoh pelanggaran yang ditemukan dalam laporan berbentuk kesalahan penulisan putusan (typo error, clerical error).

"Dimaksud kesalahan penulisan putusan adalah kekeliruan atau kekhilafan dalam penulisan atau menempatkan keterangan dalam pertimbangan atau amar putusan yang seharusnya tidak ada, tetapi tetap muncul di dalam putusannya," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (15/8).

Jadi, lanjut Farid, tidak semata-mata kesalahan ketik pada penulisan huruf atau penulisan nama. Kekhilafan pun terjadi tidak mengenal tempat. Kesalahan penulisan putusan dapat berakibat putusan tak mengikat secara hukum. Banyak terjadi justru memunculkan masalah substansi yang tidak dapat ditelorir (invalidated).

Dalam beberapa kasus, salah ketik putusan dapat berdampak tidak dapat dieksekusinya suatu putusan atau bahkan menghilangkan hak-hak para pihak dalam proses hukum acara. Lembaga peradilan harus lebih proaktif membenahi kekeliruan. Namun pembenahan atau koreksi putusan tidak hanya dapat dilakukan hanya lewat renvoi (bagian yang salah dicoret, lalu dibenarkan).

Selain itu, papar Farid, jenis pelanggaran lainnya berbentuk: bersikap tidak berperilaku adil; bertemu pihak berperkara; perselingkuhan; perjudian; narkoba; indispliner; dan menerima suap dan gratifikasi.

"Dari jenis pelanggaran yang ada, terlepas dari jenis sanksi ringan, sedang atau berat sekalipun, perlu dipahami hakim merupakan salah satu officium nobile (profesi mulia) sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi. Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata profesi pada umumnya," tuturnya.

Kendala yang dihadapi hakim dalam penegakan kode etik hakim di pengadilan, kata Farid, dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal dapat dimulai dari proses pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, moral hakim, dan kesejahteraan hakim.

"Sementara kendala eksternal meliputi kemandirian kekuasaan kehakiman, pembentukan hukum oleh hakim (penemuan hukum), sistem peradilan yang berlaku, partisipasi masyarakat, dan sistem pengawasan hakim," ungkapnya. 

Sebelumnya, Farid mengatakan, hingga Juni 2018, KY telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 657 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Farid mengatakan rekomendasi sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan melalui proses Sidang Pleno Anggota KY. Saat masih diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2004, fase 2005-2011 usul penjatuhan sanksi adalah sebanyak 120 sanksi.

"Dari total 120 sanksi tersebut adalah berupa teguran tertulis sejumlah 54 usulan sanksi (45 persen). Kemudian di bawahnya secara berurut adalah pemberhentian sementara sejumlah 50 usulan sanksi (41,67 persen) dan pemberhentian sebanyak 16 usulan sanksi (13,33 persen)," kata dia.

Farid menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011, KY telah mengajukan usul penjatuhan sanksi sebanyak 537 sanksi. 537 sanksi tersebut dengan rincian berupa sanksi ringan dijatuhi kepada 393 hakim terlapor (73,18 persen), sanksi sedang dijatuhi kepada 92 hakim terlapor (17,13 persen), dan sanksi berat dijatuhi kepada 52 sanksi berat (9,68 persen).

KY selama 13 tahun sejak 2005 telah menerima lebih dari 16 ribu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 18 ribu surat tembusan. Tiap tahun jumlah laporan ke KY meningkat.

Pada 2013 KY pernah menerima 2.193 laporan yang merupakan penerimaan laporan terbanyak sejak berdiri. Kemudian, pada 2014 sebanyak 1.781 laporan, pada 2015 sebanyak 1.491 laporan, dan 2016 sebanyak 1.682 laporan. Sedangkan, pada 2017 ada 1.473 laporan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement