REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan partainya berhak mencalonkan kandidat wakil gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Sandiaga Uno. Ia menegaskan mencalonkan pengganti cawagub bukan soal legawa dan tidak legawa.
Ia menerangkan undang-undang telah mengamanakan partai pengusung pasangan pemenang bisa mencalonkan pengganti Sandiaga. Hal itu sesuai dengan aturan sebagaiamana yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan demikian, ia mengatakan, partai yang berhak mengajukan pengganti Sandiaga adalah PKS dan Partai Gerindra. “Mengusulkan dua nama. Dua nama itu bisa saja satu dari Gerindra, satu dari PKS, bisa saja," kata Riza saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/8).
Hingga saat ini, anggota DPR Komisi II tersebut mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut terkait pengganti Sandiaga di tingkat pimpinan. Sebab, para pimpinan masih fokus pada tahapan pilpres.
Ia mengatakan hal yang sedang dibahas, yakni menyempurnakan visi-misi program, dan menyempurnakan struktur dan tim sukses pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. "Pada waktunya segera akan dibahas bersama gerindra dan PKS, termasuk posisi wagub yang ditinggalkan Sandiaga Uno. Jadi nanti akan dicari yang terbaiklah," katanya.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meyakini kadernya bisa mengisi kursi orang nomor dua di DKI Jakarta. Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani berharap Partai Gerindra bisa menyerahkan kursi wagub DKI kepada PKS.
Alasannya, ia mengatakan, Gerindra sudah banyak mendapatkan kursi calon presiden dan calon wakil presiden. “Saya kira ya paling nggak dia (Gerindra) memahamilah, bisa jadi itu di posisi wagub diberikan kesempatan untuk PKS," ujar Achmad saat dihubungi Republika.co.id.