Selasa 14 Aug 2018 20:11 WIB

Pemilik Tempat Hiburan Malam Anak Jadi Tersangka

Tersangka telah mengeksploitasi anak

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Tempat hiburan malam
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tempat hiburan malam

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menetapkan pemilik tempat hiburan malam anak berkedok kafe di Deli Serdang, Sumut, sebagai tersangka. Pemilik Ice Cream Garden di Kompleks MMTC, Medan Estate, Deli Serdang, tersebut disangka telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pemilik tempat hiburan tersebut, yakni Salim Wongso dan Julia Lim. Keduanya dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pemilik sudah berstatus tersangka," kata Putu, Selasa (14/8).

Atas penetapan pasal ini, kedua tersangka disangka telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Keduanya terancam dipidana dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Penetapan status tersangka ini menyusul penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan di tempat usaha mereka, Ice Cream Garden. Lantai dua lokasi itu ternyata dijadikan tempat dugem. Mirisnya, beberapa di antara pengunjung masih berusia remaja dan anak-anak.

Setiap pengunjung dipungut biaya masuk Rp10 ribu per orang. Pemilik usaha juga menyediakan hall untuk berjoget, lengkap dengan sound system dan lampu diskonya.

Puluhan pengunjung yang ada di lokasi itu saat penggerebekan pun sempat dibawa ke Mapolrestabes Medan. Namun, seluruh pengunjung akhirnya dipulangkan. Sedangkan pemilik kafe tetap diproses.

"Pemilik dan karyawan sudah kami periksa. Pemiliknya yang jadi tersangka," ujar Putu

Meski sudah berstatus tersangka, namun, Putu mengatakan, pemilik kafe tersebut tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Kini, polisi masih mendalami kasus itu.

"Kami harus memeriksa saksi-saksi lain, termasuk dari instansi lain," kata Putu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement