Selasa 14 Aug 2018 18:41 WIB

Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Dugaan 'Mahar' Sandiaga Uno

Sandiaga telah membantah soal dugaan mahar itu kepada KPK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno (kanan) menunjukkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno (kanan) menunjukkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edwar Siregar mengatakan, akan memanggil sejumlah pihak terkait dugaan mahar politik yang dilakukan oleh bakal cawapres Sandiaga Salahuddin Uno. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan yang diterima Bawaslu pada Senin (14/8).

"Bawaslu harus siap menindaklanjuti laporan ini. Kami nanti akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui soal dugaan suap ini," ujar Fritz saat dijumpai wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Dia tidak memerinci siapa saja pihak yang nanti akan dipanggil oleh Bawaslu. Namun, Fritz menegaskan jika semua pihak yang nantinya diundang untuk memberikan keterangan tidak boleh mangkir dari panggilan Bawaslu.

"Kami harap pihak yang nanti dimintai keterangan tidak menolak. Semua wajib hadir sehingga hal-hal yang tidak jelas bisa kami pertegas dengan meminta keterangan mereka," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Fritz juga mengonfirmasi jika sanksi terhadap mahar politik hanya bisa dikenakan kepada parpol. Berdasarkan aturan pada Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, jika mahar politik terbukti, parpol yang pengul dikenai sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres-cawapres dalam pemilu berikutnya.

Sementara itu, untuk individu atau calon yang memberikan mahar politik sendiri belum diatur adanya sanksi. Dalam UU Pemilu, aturan terkait sanksi kepada individu tidak ada.

"Tapi, akan kami lihat apakah ada pasal lain. Mungkin itu tidak menjadi kewenangan Bawaslu, tetapi ada kewenangan bagi lembaga lain," tambah Fritz. 

Sebelumnya, bakal cawapres Sandiaga Salahuddin Uno kembali dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pemberian mahar politik kepada PAN dan PKS. Pelaporan kedua pada Senin sore dilakukan hanya selang satu jam setelah pelaporan pertama.

Sekretaris Jenderal Federasi Indonesia Bersatu, Muhammad Zakir Rasyidin, selaku pelapor menyatakan dirinya beserta tim menindaklanjuti informasi awal dari Wakil Sekreteris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief. Dalam cicitan di akun Twitter resminya, Andi Arief mengungkap informasi dugaan pemberian mahar politik oleh Sandiaga Uno terhadap PAN dan PKS.

Mahar politik ini diduga sebagai imbalan agar Sandiaga dapat maju sebagai cawapres yang diusung koalisi Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Demokrat. "Saya bersma Federasi Indonesia Bersatu menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Pak Andi Arief. Sebab, patut diduga ada mahar politik dari salah satu bakal cawapres yang saat ini maju," ujar Zakir kepada wartawan di kantor Bawaslu.

Pelaporan oleh federasi Indonesia Bersatu ini hanya berselang satu jam dari pelaporan sebelumnya. Sebelumnya, Sekjen Rumah Relawan Nusantara Jokowi-Ma'ruf Amin, Fahmi Hakiem, melaporkan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh bakal cawapres, Sandiaga Uno. Menurut mereka, Sandiaga diduga melanggar Pasal 228 dan Pasal 327 UU Pemilu Nomor 2017 yang melarang parpol menerima imbalan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Sandiaga Uno, Selasa (14/8) siang, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (14/8) siang. Sandiaga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga membantah bahwa dirinya memberikan mahar agar bisa mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto  dalam bursa Pilpres 2019. Sebelumnya, politisi Partai Demokrat, Andi Arief, menyebut ada mahar sebesar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) agar bisa menjadi bakal calon wakil presiden dari koalisi Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat.

"Tidak ada (mahar politik)," kata Sandiaga menegaskan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).

Sandi memastikan, apa yang dilakukannya selama menjadi bakal cawapres mulai dari proses penentuan dari segi perencanaan maupun pembiayaan kampanye dilakukan secara transparan dan terbuka. "Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya (direktur LHKPN KPK, Cahya Harefa) bahwa saya membantah (mahar politik) dan saya menggarisbawahi bahwa tidak benar bahwa ada yang menjadi ungkapan yang selama ini ada di masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement