REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua KPU Provinsi NTT, Tanti Luturmas Adoe, mengatakan nama Herry Kadja belum dicoret dari daftar calon sementara (DCS) DPRD Kota Kupang. Herry merupakan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak.
"Yang saya baca di DCS, nama beliau masih ada," ujar Tanti ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (14/8) siang.
Sebelumnya, kata dia, KPU Provinsi NTT telah melakukan konsultasi dengan KPU pusat tentang status pendaftaran Herry Kadja sebagai bakal caleg DPRD Kota Kupang. Menurut dia, baik KPU RI maupun KPU Provinsi NTT telah mengarahkan agar Herry Kadja dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal caleg DPRD Kota Kupang.
Pasalnya, tindakan Herry yang melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 15 tahun pada 1991 lalu, jelas bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam PKPU soal pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ini, melarang mantan narapidana pelaku kejahatan seksual kepada anak, mantan narapidana kasus korupsi dan mantan narapidana kasus narkoba menjadi caleg.
Atas kondisi yang ada saat ini, Tanti menyebut kewenangan tetap ada di KPU Kota Kupang. "Kewenangan ada di KPU Kota Kupang. Yang jelas, KPU RI dan KPU Provinsi NTT telah mengarahkan untuk memberi status TMS," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan meski kejadian kekerasan seksual tersebut sudah berlangsung pada 1991, tetapi Herry Kadja tetap pernah melakukan kejahatan tersebut. "Substansinya adalah dia merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, bukan pelaku atas pelanggaran UU Perlindungan Anak. Maka dari itu, KPU RI tetap meminta agar dia dinyatakan TMS sebagai bakal caleg (DPRD Kota Kupang)," tegasnya.