REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi berpendapat tidak ada istilah ‘turun pangkat’ dalam mengabdi untuk masyarakat. Aboe Bakar melontarkan hal tersebut terkait wacana yang memunculkan nama mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai wakil gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Salahudin Uno.
Aboe Bakar mengatakan ia mendukung jika Aher dipilih menjadi pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Nggak ada turun pangkat dalam bekerja, dalam berkarya sama saja,” kata dia, Senin (13/8).
Ia tak menampik nama Aher kian santer disebut sebagai wagub DKI. Aboe Bakar enggan berkomentar lebih lanjut, termasuk terkait keputusan Aher mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019.
Ia meminta semua pihak untuk bersambar hingga nanti pada waktunya diumumkan. “Saya tidak bisa bicara sekarang ini karena apapun jadinya kalau misalnya sudah oke kita akan umumkan,” katanya.
Aboe Bakar tidak mengetahui kapan batas akhir penetuan wagub. Namun, ia berharap pemilihan wagub DKI akan lebih baik jika semakin cepat diselesaikan.
“Karena kalau tidak cepat itu biasanya ada yang sakit dalam struktural, padahal kalau di PKS itu ready semua SDM-nya, di Gerindra ready, di Demokrat ready, di PAN juga, jadi tinggal mau pilih yang mana,” kata dia.
Baca Juga: PKS Jabar Menunggu Kabar DPP PKS Soal Aher Jadi Wagub DKI
Aboe Bakar menambahkan, Anies akan dilibatkan dalam proses memilih calon wakilnya. Ia menerangkan keterlibatan Anies karena gubernur dan wakilnya akan bekerja sama sehingga mustahil kalau Anies tidak mengetahui calon pendampingnya.
Selain itu, ia berharap sosok yang menggantikan Sandiaga mampu melengkapi Anies, dan begitu juga sebaliknya. Dengan demikian, ia menambahkan, tidak ada kesamaan latar belakang pada kepemimpinan Jakarta ke depan.
"Jangan sampai dua matahari bersatu," katanya.
Aher disebut sebagai salah satu kuat pengganti Sandiaga yang digandeng sebagai bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto. Aher dikabarkan telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari pencalegan atas instruksi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS.
Berdasarkan UU Pilkada, mekanisme pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta harus melalui paripurna DPRD. Kemudian, parpol pengusung mengajukan calon pengganti melalui fraksinya pada paripurna DPRD.
Anies-Sandiaga diusung oleh Partrai Gerindra dan PKS. Partai Gerindra berencana mengajukan M Taufik sedangkan PKS dikabarkan akan mengajukan Mardani Ali Sera atau Aher.
Kemudian, DPRD kembai menggelar rapat paripurna untuk memutuskan usulan dari parpol pengusung. Lalu, keputusan DPRD disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri, untuk selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden.