REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) membantu perlindungan bagi para pekerja rentan. Perjanjian ini dikhususkan bagi pekerja rentan, yakni pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Deputi Baznas, Arifin Purwakananta, mengatakan masyarakat setengah menganggur di Indonesia terdapat 9,1 juta orang. “Ini merupakan kerak kemiskinan. Kami ingin mengetaskan kemiskinan, ini ceruk yang perlu kita seriusi,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Jakarta, Senin (13/8).
Menurutnya, kategori BPU merupakan orang yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dan yang termasuk dalam kategori mustahik. Arifin mengajak masyarakat bersedakah untuk membantu melepaskan mereka dari garis kemiskinan dan mereka (kategori BPU) mendapatkan penghasilan.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS TK, E Ilyas Lubis menambahkan kerja sama ini merupakan Program Donasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS TK dan Baznas. Nantinya program ini juga meliputi penggalangan dana dari para donatur Baznas.
“Baznas memiliki tiga juta donatur, diharapkan melalui kerja sama ini dapat menjaring minimal 100 ribu donatur,” ucapnya.
Penggalangan dana dilakukan oleh Baznas di semua kanal yang dimiliki Baznas dan BPJS TK, baik konvensional maupun digital. Antara lain melalui laman Baznas, laman crowdfunding kitabisa.com, situs e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada.
Selain itu Baznas juga menyiapkan penggalangan dana melalui financial technology, yaitu Ovo dan go-pay serta fitur-fitur perbankan. Sementara itu BPJS TK menyiapkan pembayaran melalui kanal Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran), direct mail dan dan melalui Kantor cabang BPJS TK seluruh Indonesia.
Lubis mengatakan, perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja rentan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.