Ahad 12 Aug 2018 17:45 WIB

Perludem: Bawaslu Harus Telusuri Isu Mahar Sandiaga

Jika tidak ditindaklanjuti maka bisa menganggu proses penyelenggaraan Pilpres 2019.

Direktur Perludem Titi Anggraini
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Perludem Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus proaktif menelusuri dan menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik oleh cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Kabar ini diutarakan Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat Andi Arief beberapa saat jelang calon presiden Prabowo Subianto mengumumkan koalisi dan kandidat wakilnya.

"Kerja cepat Bawaslu diperlukan untuk menjaga kepercayaan pada proses penyelenggaraan Pemilu 2019," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi di Jakarta, Ahad (12/8).

Dia menilai jika tidak ditindaklanjuti bukan tidak mungkin dugaan ini menjadi syak wasangka yang mengganggu proses penyelenggaraan Pilpres 2019. Jika kredibilitas prosesnya diragukan oleh masyarakat maka bisa menurunkan animo warga pada pelaksanaan pemilu.

"Isu ini sangat menciderai kredibilitas serta marwah pemilu dan demokrasi kita. Bawaslu kan punya instrumen dan kewenangan untuk menelusuri polemik ini," kata dia.

Baca JugaSoal Mahar Rp 500 Miliar, Bawaslu Minta Andi Arief Datang Melapor

Kalau dugaan itu tidak benar dan menjadi fitnah maka tentunya harus ada proses hukum yang jelas, demikian pula kalau sebaliknya. Sebagai pemilih, Perludem berharap terselenggaranya pemilu bersih dan bebas fitnah.

"Karena isu ini juga bisa membuat publik terbelah dan kontraproduktif bagi pembelajaran politik," ucap dia.

Pasal 228 UU No 7 Tahun 2017 menyatakan kalau dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Tak hanya menerima, ayat 4 pasal tersebut pun melarang orang atau lembaga memberi imbalan tersebut kepada partai politik, dan jika terbukti maka partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. 

Baca JugaBawaslu tak Berwenang Langsung Panggil Terduga Mahar Politik

Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan partainya tidak menerima mahar dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno. PAN tidak menerima imbalan untuk mendukung Sandiaga sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto. 

"Saya tegaskan untuk kesekian kali, sama sekali tidak ada uang satu sen pun yang diserahkan Sandi ke PAN untuk pencalonan dia. Jadi dari mana maharnya?" kata Drajad kepada Republika.co.id, Ahad (12/8).

Ia mengatakan uang yang disebut sebagai mahar itu sebenarnya dana kampanye yang disediakan oleh Sandiaga. Dradjad mengatakan penyediaan dana untuk kampanye oleh Sandiaga selaku kandidat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 merupakan hal yang wajar. 

Ia mengatakan, setiap anggota tim sukses yang mampu akan turut membiayai dana kampanye. "Bukan hanya Sandi. Semua anggota timses yang mampu secara finansial juga akan patungan keluar uang untuk kampanye. Membuat kaos dan lain-lain kan perlu biaya," ujarnya.

 

sumber : Antara, Mabruroh
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement