Sabtu 11 Aug 2018 05:40 WIB

Urusan Trotoar, Polisi dan Pemda Perlu Represif

Perlu adanya tindakan tambahan bagi pengendara yang menggunakan trotoar.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ani Nursalikah
Warga berjalan kaki di dekat proyek penataan trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan kaki di dekat proyek penataan trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana mantan wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno yang akan menyita kendaraan bermotor di atas trotoar menuai komentar. Salah satunya dari Koalisi Pejalan Kaki yang menilai kebijakan terus harus dilakukan dengan utuh.

Menurut Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus, rencana kebijakan Pemprov DKI Jakarta menyita kendaraan yang diparkir di trotoar perlu dibantu kepolisian. "Kalau aturan tersebut dilakukan, maka Pemprov DKI harus di-backup polisi, mereka harus sinergis dalam bersikap," kata dia kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (9/8).

Alfred juga menuturkan, belum adanya sikap represif dari petugas untuk menindak pelanggar. Padahal, sudah jelas aturan terkait hak pejalan kaki di atas trotoar. "Represif ini bukan berarti pakai kekerasan, tapi ketegasan untuk bertindak," ujar Alfred.

Baca juga: Lika-liku Pejalan Kaki di Trotoar Jakarta

Selain itu, ia juga merasa perlu adanya tindakan tambahan bagi pelanggar. Menurutnya, selain kendaraannya disita, pengendara yang melanggar juga harus ditarik surat izin mengemudinya. "Jadi biar tes SIM lagi, adakan psikotes, biar ada efek jera," lanjutnya.

Alfred menyayangkan sikap perusahaan yang memilih memecat pelaku pemukulan terhadap pejalan kaki, beberapa hari lalu. Bagi Alfred, pelanggar perlu diedukasi dalam suatu training ketika di bekerja lapangan.

"Itu pernah juga kejadian sebelumnya pada salah satu sopir taksi, dia diedukasi oleh perusahaannya. Tapi dalam kasus pemukulan, itu kan memang aturan dari perusahaan, tapi dari kami cenderung memilih edukasi pengendara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement