Sabtu 11 Aug 2018 04:40 WIB

'Partai Emak-Emak' dan Ultah AHY di Kantor KPU

''Kami akan berjuang untuk partai emak-emak, kami ingin harga pangan stabil.''

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama AHY
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama AHY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada hal menarik ketika Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno mendaftarkan diri ke kantor KPU di Jakarta pada Jumat (10/8). Dalam kesempatan tersebut, ada 'perayaan' ulang tahun Komandan Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang berulang tahun ke-40 pada hari itu.

''Kami ingin mengucapkan selamat ulang tahun kepada sahabat saya Agus Yudhoyono, angkanya ini unik, 40 tahun, life begins at 40," kata Sandiaga di gedung KPU Jakarta, Jumat.

Prabowo dan Sandiaga diantar oleh para ketua umum partai politik pendukung yaitu Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman dan Ketum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. Komandan Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga ikut hadir menggantikan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

AHY di ruang pendaftaran KPU lantai 2 sebelumnya juga sudah mendapat nyanyian "Selamat Ulang Tahun". Sambutan lagu ultah untuk AHY dipimpin oleh politikus PKS, Aboe Bakar Al Habsyi.

Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga juga mengaku ingin membuat partai emak-emak. ''Belum ada partai emak-emak, partai emak-emak juga terepresentasi di sini,'' kata Sandiaga.

Sandiaga yang mengenakan kemeja biru muda itu tidak menjelaskan apa yang ia maksud dengan ''partai emak-emak''. Ia hanya mengatakan ingin harga pangan murah yang merupakan aspirasi dari kebanyakan kaum ibu-ibu. ''Kami akan berjuang untuk partai emak-emak, kami ingin harga pangan stabil,'' kata Sandiaga yang disambut teriakan sejumlah pendukungnya yang mayoritas perempuan.

KPU menyatakan berkas Prabowo-Sandiaga sudah lengkap. Keduanya akan melakukan pemeriksaan kesehatan pada 13 Agustus 2018. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan KPU No 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sejumlah syarat itu misalnya surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.

Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement