Kamis 09 Aug 2018 17:44 WIB

Polres Banyumas Ringkus Pengedar Narkoba dan Psikotropika

Pengungkapan kasus itu berasal dari penangkapan tersangka berinisial GY.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Banyumas.
Foto: Eko Widiyatno.
Gelar perkara pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka tersebut berinisial GY (24 tahun) dan IA (25). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur.

''Dari kedua tersangka ini, kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 gram,'' jelas Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Kamis (9/8).

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berasal dari penangkapan tersangka GY di satu lokasi Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan. ''Pada saat itu, petugas menemukan barang bukti sabu dalam satu amplop plastik seberat 0,93 gram."

Menyusul penangkapan ini, polisi kemudian mengembangkan kasusnya. Dari pemeriksaan tersangka, GY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IA. Dari informasi ini, polisi kemudian memburu tersangka dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan sabu yang sudah dikemas dalam lima kemasan plastik besar dan tujuh kemasan plastik kecil. Total sabu yang disita seberat 8,36 gram. Bahkan dari penyitaan tersebut, polisi juga mendapatkan dua butir pil obat Merlopham yang masuk kategori obar psikotropika.

''Dari tersangka terakhir ini, kami mendapat informasi dari mana pil obat psikotropika diperoleh. Sedangkan untuk asal usul sabunya, masih kita lakukan pendalaman,'' kata Kapolres.

Dari informasi mengenai asal-usul obat psikotropika tersebut, polisi kemudian menangkap dua tersangka lain terdiri dari TH (30) warga Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan dan GM (25), warga Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur. ''Dari penangkapan kedua orang itu, kami menyita obat psikotropika berupa pil Tramadol HCl sebanyak puluhan butir,'' katanya.

Terhadap dua pengedar sabu yang berhasil ditangkap, Kapolres mengaku akan menjerat mereka dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pada pengedar obat psikotropika, akan dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

''Bagi pengedar narkotika ancaman hukumannya maksimal bisa pidana mati,'' jelas Kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement