REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri (PN) Sleman membenarkan kabar mantan ketua MK, Mahfud MD yang mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Surat itu sendiri dipakai untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara.
"Ya, tanggal 8 Agustus 2018, pengadilan sudah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn," kata Humas PN Sleman kepada Republika.co.id, Kamis (9/8).
Ali menjelaskan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan.
"Surat tersebut dibuat sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," ujar Ali.
"Sudah dikeluarkan tanggal 8, hari itu juga, sama dengan pemohon yang lain berkaitan apapun, caleg, pilkada, tentunya dengan telah melakukan penelitian terhadap register perkara," kata Ali.