Kamis 09 Aug 2018 17:15 WIB

Mahfud Urus Surat tak Pernah Jadi Terpidana di PN Sleman

Surat itu dipakai untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri (PN) Sleman membenarkan kabar mantan ketua MK, Mahfud MD yang mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Surat itu sendiri dipakai untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara.

"Ya, tanggal 8 Agustus 2018, pengadilan sudah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana nomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn," kata Humas PN Sleman kepada Republika.co.id, Kamis (9/8).

Ali menjelaskan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan.

"Surat tersebut dibuat sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," ujar Ali.

"Sudah dikeluarkan tanggal 8, hari itu juga, sama dengan pemohon yang lain berkaitan apapun, caleg, pilkada, tentunya dengan telah melakukan penelitian terhadap register perkara," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement