Kamis 09 Aug 2018 17:00 WIB

Lika-liku Pejalan Kaki di Trotoar Jakarta

Ada korelasi antara penegakan hukum dan kesadaran masyarakat.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ani Nursalikah
Guide Line di trotoar arahkan penyandang disabilitas pada lokasi berbahaya. Guide line tidak bisa digunakan penyandang disabilitas karena dijadikan lokasi berjualan oleh PKL, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Guide Line di trotoar arahkan penyandang disabilitas pada lokasi berbahaya. Guide line tidak bisa digunakan penyandang disabilitas karena dijadikan lokasi berjualan oleh PKL, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, beredar video yang merekam salah satu pengendara ojek daring memukul seorang pejalan kaki di trotoar. Hal tersebut dianggap tanda kenyamanan pejalan kaki adalah harga mati.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menyampaikan, hak pejalan kaki kerap dirampas oleh pengguna jalan lain. Ia menilai, kondisi infrastruktur yang memfasilitasi pejalan kaki masih dalam kondisi yang memprihatinkan.

"Trotoar, zebra cross, JPO tidak ramah. Bahkan, hanya satu persen dari fasilitas tersebut yang ramah terhadap disabilitas," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (9/8).

Alfred juga menyayangkan penegakan hukum yang masih lemah terhadap pelanggar terhadap pejalan kaki. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas. Pada pasal 131 juga tercantum bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Sanksi yang dibebankan pun tidak main-main. Dalam pasal 274 ayat 2 bagi orang yang melakukan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. "Penegakan hukum ini yang masih lemah ketika ruang pejalan kaki dirampas," kata dia.

photo
Warga berjalan kaki di dekat proyek penataan trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Alfred menganggap, kesadaran pengguna jalan masih rendah dan terkesan apatis. Terlebih lagi, masih terdapat pola pikir yang mengakar ketika tidak hadirnya petugas merupakan legitimasi seseorang untuk melakukan pelanggaran.

"Ada korelasi antara penegakan hukum dan kesadaran masyarakat," kata Alfred.

Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, agar melakukan komunikasi dengan DPRD DKI Jakarta terkait fasilitas pejalan kaki. "Legislatif dapat melakukan politik anggaran untuk memperhatikan pejalan kaki," ujar dia.

Salah satu pejalan kaki, Debi, mengaku sering khawatir ketika sedang berjalan, terutama saat jam pergi dan pulang kerja. Ia juga menyayangkan terhadap pengendara yang melintas di trotoar.

"Karena ramai ya, apalagi kalau kendaraan datangnya dari belakang, nggak kelihatan tiba-tiba udah hampir nyenggol aja," ucap dia.

Hal lain dikatakan oleh Sutisna, salah satu pengendara sepeda motor. Ia mengaku beberapa kali melintas di trotoar untuk menghindari macet.

"Bukan supaya cepat, Bang. Tapi, kalau saya nggak lewat situ (trotoar) biasanya malah nutupin pengendara lain, jadi terpaksa," ungkap pria tersebut.

photo
Koalisi Pejalan Kaki melakukan aksi Tamasya Trotoar Kita di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Sutisna mengatakan, hal serupa juga ia lakukan ketika memberhentikan sepeda motornya di atas zebra cross. Hal itu ia lakukan untuk memberi ruang terhadap kendaraan lain yang akan belok ke arah kiri pada sebuah persimpangan.

"Saya tahu sebenarnya itu nggak boleh, saya juga ngerasa nggak enak sama pejalan kaki, mungkin kendaraannya juga terlalu padat," lanjutnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, berkata akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga DKI Jakarta soal trotoar dan penegakan hukum terhadap pelanggar.

"Trotoar yang sudah cakep, yang sudah bagus, ya dilengkapi dengan boiler. Tetapi, di tengahnya dikasih (penghalang) letter 'S' sehingga tidak bisa dilalui pemotor, tapi bisa dilalui disabilitas," kata dia, Kamis (9/8).

Trotoar seperti itu, kata Andri, sudah diaplikasikan di Jalan Diponegoro dekat dengan RSCM. "Seperti itu saja dilaksanakan," ujar Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement