Kamis 09 Aug 2018 12:04 WIB

Tiga Nama Ini Sudah Ajukan Syarat Ikut Pilpres ke PN Jakpus

Surat keterangan tidak pailit menjadi salah satu syarat yang ditetapkan KPU.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Kamis (9/8) pagi, tiga nama telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Nama tersebut adalah Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir. Ia mengatakan, ketiganya sudah mengirimkan permohonan tersebut. Namun, ia mengaku tidak terlalu memperhatikan kapan permohonan tersebut diajukan.

"Yang mengajukan keterangan tidak pailit itu Pak Jokowi, Pak Prabowo, sama Pak Sandiaga. Itu syarat pendaftaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) wajib," ujar Jamaludin dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/8).

Syarat itu, kata dia, memang harus diajukan sebagai syarat capres, cawapres, ataupun anggota legislatif. Pembuatan itu, menurutnya, pun bisa diwakilkan, tidak harus calon peserta pemilu hadir di PN Jakpus.

Para capres dan cawapres yang hadir, seperti Jokowi, Prabowo, dan Sandiaga diwakilkan. "Kelihatannya diwakilkan," kata Jamaludin. Ketika ditanya soal kehadiran Mahfud MD, hingga pukul 11.30 WIB, menurut Jamaludin, Mahfud belum hadir. "Belum. Baru tiga," ujarnya kepada Republika.co.id.

Sandiaga mengakui, telah mengajukan surat keterangan (SK) tidak pailit ke PN Jakarta Pusat pada Kamis (9/8). Hal tersebut dibenarkan pihak humas PN Jakarta Pusat.

“Ya benar. Lupa saya kapan jamnya, tapi hari ini sudah ajukan dia,” kata Humas PN Jakarta Pusat, Jalamudin Samosir, melalui sambungan telepon, Kamis (9/8).

SK yang dimaksud merupakan salah satu dokumen yang mesti dipenuhi seseorang untuk bisa maju di ajang pemilihan umum. Sampai sekarang, selain Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, dua sosok bakal calon presiden RI sudah mengajukan SK yang sama. Keduanya tentu adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement