Rabu 08 Aug 2018 10:29 WIB

KPU Diminta Pertimbangkan Perpanjangan Pendaftaran Capres

Pendaftaran bisa diperpanjang jika hanya ada satu paslon.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU, Arief Budiman didampingi komisioner KPU, memberikan keterangan tentang teknis pendaftaran pencalonan capres-cawapres Pemilu 2019, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8). KPU meminta capres-cawapres wajib hadir saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman didampingi komisioner KPU, memberikan keterangan tentang teknis pendaftaran pencalonan capres-cawapres Pemilu 2019, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8). KPU meminta capres-cawapres wajib hadir saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai pernyataan KPU yang tidak akan memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada pendaftaran pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) perlu dikoreksi. KPU diminta  bisa mempertimbangkan perpanjangan masa pendaftaran capres dan cawapres.

Sebab, kata Said, kemungkinan-kemungkinan akan sangat mungkin terjadi termasuk bila hingga akhir masa pendaftaran 10 Agustus, belum ada satu pun gabungan parpol yang berhasil mencapai konsensus terkait capres-cawapres yang akan diusung.

"Ketika KPU mengatakan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran, maka begitu kondisi yang saya sebutkan diatas benar-benar terjadi, itu artinya pintu pertama bagi rakyat memilih calon pemimpinnya sudah digembok oleh KPU," kata Said, Rabu (8/8).

Baca juga: Parpol Pendukung Prabowo Sepakati Cawapres Hari Ini

Begitu juga jika pada tanggal 10 Agustus nanti ternyata cuma ada satu pasangan calon (paslon) yang didaftarkan, misalnya. Maka, ia menilai masa perpanjangan pendaftaran juga tetap harus disediakan oleh KPU. Alasannya jelas, konstitusi tidak membenarkan Pilpres diikuti oleh hanya satu pasangan atau paslon tunggal.

Seperti yang diatur dalam Pasal 235 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Said menyebutkan telah tegas dinyatakan dalam hal hanya terdapat satu paslon yang didaftarkan, maka KPU wajib memperpanjang jadwal pendaftaran selama 14 hari.

"Kalau untuk kondisi satu paslon saja undang-undang sedemikian tegas menyuruh KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran, maka apalagi jika pada masa pendaftaran pertama belum ada satu pun paslon yang didaftarkan oleh partai politik. Logikanya kan begitu," ujarnya.

Karena itu Said menilai dalam UU Pemilu, ketentuan mengenai masa pendaftaran capres-cawapres sebetulnya diatur relatif fleksibel. UU hanya menentukan waktunya paling lama delapan bulan sebelum pemungutan suara.

Baca juga: PKS dan Prabowo di Ambang Pecah Kongsi, Ini Tanda-tandanya

Kalau KPU kemudian menetapkan hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 April 2019, Said menilai masa pendaftaran capres-cawapres sebetulnya masih memungkinkan untuk dibuka sampai dengan tanggal 17 Agustus 2018. "Itupun untuk kondisi kondisi normal, bukan untuk kondisi yang saya gambarkan diatas," katanya.

Ia menyarankan KPU seharusnya perlu mempersiapkan skenario lain seandainya dua keadaan yang saya sebutkan diatas benar-benar terjadi. Sebab dalam Peraturan KPU mengenai jadwal tahapan Pemilu belum diatur mengenai alokasi waktu untuk perpanjangan masa pendaftaran Pilpres.

Di sisi lain, menurutnya KPU juga perlu memahami tingkat kesulitan yang dialami oleh partai-partai politik dalam membangun sebuah koalisi. Sebab ini pengalaman baru bagi partai-partai politik, yang sistemnya juga baru.

Bangunan koalisi dalam sistem Pemilu yang tidak serentak jelas beda dengan koalisi yang dibangun pada sistem Pemilu serentak. Apalagi ketentuan 'presidential threshold' masih dipersyaratkan dalam pengusulan capres-cawapres," ungkapnya.

Baca juga: Catut Nama Ketua MUI Sumbar, Relawan Jokowi Minta Maaf

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan terbukanya kemungkinan masa perpanjangan capres-cawapres Pemilu 2019. Menurut Arief, di UU Pemilu sudah diatur bahwa jika sampai akhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang 2×7 hari.

"Tapi tidak langsung 2x7 hari. Secara bertahap dibuka 1x7 hari dulu kita lihat ada yang daftar enggak, kalau misal belum ada, ya ditambah 1x7 hari lagi," jelas Ketua Komisioner KPU Arief Budiman, Selasa (7/8).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement