Rabu 08 Aug 2018 00:14 WIB

Bawaslu Gelar Mediasi KPU-Hanura Pekan ini

Partai Hanura telah mendapatkan nomor registrasi dari Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Boks kontainer berisi syarat dan dokumen pendaftaran Partai Hanura.
Foto: Republika/Prayogi
[Ilustrasi] Boks kontainer berisi syarat dan dokumen pendaftaran Partai Hanura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadwalkan mediasi sengketa pendaftaran bakal caleg antara KPU dan Partai Hanura pekan ini. Permohonan perkara sengketa tersebut telah mendapat nomor registrasi dari Bawaslu. 

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan Hanura sudah menyampaikan perbaikan berkas permohonan sengketa pencalonan bakal caleg pada Selasa (7/8) petang. "Nanti setelah berkas itu dinyatakan lengkap dan teregustrasi, kami segera menjadwalkan mediasi," kata Bagja ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa malam. 

Dia melanjutkan, pelaksanaan mediasi bisa dilakukan setalah perkara sengketa resmi diregistrasi. Paling lambat, kata Bagja, mediasi dilakukan dua hari setelah pihak pelapor mendapat nomor registrasi dari Bawaslu. 

Kuasa Hukum Partai Hanura, Servasius Serbaya Manek, mengatakan pada Selasa petang, partainya telah mendapatkan nomor registrasi dari Bawaslu. Menurutnya, mediasi akan digelar pekan ini. 

“Besok (Rabu 8 Agustus) akan ada pemberitahuan kepada pemohon (Hanura) dan termohon (KPU). Bawaslu menyampaikan kepada kami bahwa mediasi akan dijadwalkan pekan ini," kata Servasius. 

Baca Juga: 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, mengatakan partainya siap menghadapi mediasi dengan KPU terkait sengketa pendaftaran bakal caleg Pemilu 2019. Herry mengatakan perbaikan berkas permohonan sengketa sudah diserahkan ke Bawaslu, Selasa (7/8) sore. 

"Saat ini sedang proses perbaikan berkas permohonan itu di Bawaslu," ujar Herry ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa sore. 

Herry masih tetap optimistis sengketa pendaftaran bakal caleg itu bisa selesai di tahap mediasi. Sebab, menurutnya, Hanura telah melakukan perbaikan berkas syarat pendaftaran bakal caleg. 

Perbaikan itu sebelumnya telah didahului konsultasi dengan KPU. "Sebab itu hak kami, ya. Mereka (KPU), hanya mengatur dan bukan memutuskan.  Kalaupun ada yang kurang-kurang kan sudah diperbaiki dan itu semua sudah kami lakukan setelah konsultasi pada 30 Juli," jelas Herry. 

Dia pun masih bersikukuh KPU tidak melakukan pemeriksaan berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg yang disampaikan oleh Hanura. "Kami yakin nanti bisa selesai mediasi. Pasti nanti selesai," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement