Selasa 07 Aug 2018 23:58 WIB

KLHK: Pemelihara dan Penangkar Burung tak Dipidana

Masyarakat diimbau tidak khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) LHK.

Pemburu dan barang bukti burung Murai Ranting hasil penangkapan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) ditunjukkan kepada media pada gelar kasus di Balai Besar TNGL, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/2)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Pemburu dan barang bukti burung Murai Ranting hasil penangkapan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) ditunjukkan kepada media pada gelar kasus di Balai Besar TNGL, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (24/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno menegaskan warga yang sedang memelihara atau menangkar beberapa jenis burung tertentu tidak akan dipidana.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi karena aturan ini tidak berlaku surut, kata Wiratno di Jakarta, Selasa (7/8).

Permen LHK 20/2018 menetapkan 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, yakni 562 atau 61 persen di antaranya merupakan jenis burung. Namun ia mengatakan tidak benar jika ada yang sedang melihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa maka akan langsung dipidana.

Ia menilai kekhawatiran masyarakat akhir-akhir ini diakibatkan karena banyaknya penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks di masyarakat. Pihaknya berjanji secara terus menerus akan melakukan sosialisasi, edukasi, bahkan hingga pendampingan, sehingga masyarakat akan sama-sama terlibat dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

Justru melalui Permen LHK 20/2018 pemerintah dalam hal ini KLHK, ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya, kata Wiratno.

Karena berdasarkan kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), jenis-jenis burung tersebut sudah langka habitatnya di alam, meski saat ini banyak ditemukan di penangkaran.

Penetapan hewan dilindungi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, kriterianya yaitu mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Kajian LIPI ini sudah sejak 2015, jadi sudah lama. Data dari LIPI, dalam kurun waktu tahun 2000 sampai saat ini, terjadi penurunan populasi burung yang sangat besar sekali di habitat alamnya mencapai lebih dari 50 persen.

Untuk meningkatkan jumlah populasi di habitat aslinya, telah dilakukan berbagai upaya konservasi di habitat atau insitu. Namun apabila tindakan konservasi insitu tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan kegiatan penangkaran yang hasilnya 10 persen harus dikembalikan ke alam (restocking).

Jadi, Wiratno menegaskan tidak benar kalau penangkaran burung dilarang. Justru pihaknya ingin mengatur dan menertibkan, agar terdata dengan lebih baik jumlah populasi habitat aslinya di alam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement