Selasa 07 Aug 2018 16:10 WIB

Hanura: Kami Sudah Siap Selesaikan Mediasi dengan KPU

Hanura yakin sengketa pendaftaran bacaleg bisa selesai di tahap mediasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Boks kontainer berisi syarat dan dokumen pendaftaran Partai Hanura.
Foto: Republika/Prayogi
[Ilustrasi] Boks kontainer berisi syarat dan dokumen pendaftaran Partai Hanura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, mengatakan partainya siap menghadapi mediasi dengan KPU terkait sengketa pendaftaran bakal caleg Pemilu 2019. Herry mengatakan perbaikan berkas permohonan sengketa sudah diserahkan ke Bawaslu, Selasa (7/8) sore. 

"Saat ini sedang proses perbaikan berkas permohonan itu di Bawaslu," ujar Herry ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa sore. 

Herry masih tetap optimistis sengketa pendaftaran bakal caleg itu bisa selesai di tahap mediasi. Sebab, menurutnya, Hanura telah melakukan perbaikan berkas syarat pendaftaran bakal caleg. 

Perbaikan itu sebelumnya telah didahului konsultasi dengan KPU. "Sebab itu hak kami, ya. Mereka (KPU), hanya mengatur dan bukan memutuskan.  Kalaupun ada yang kurang-kurang kan sudah diperbaiki dan itu semua sudah kami lakukan setelah konsultasi pada 30 Juli," jelas Herry. 

Dia pun masih bersikukuh KPU tidak melakukan pemeriksaan berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg yang disampaikan oleh Hanura. "Kami yakin nanti bisa selesai mediasi. Pasti nanti selesai," tegasnya. 

Baca Juga: 

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan hingga saat ini belum ada jadwal mediasi antara Partai Hanura dan KPU terkait sengketa pendaftaran bakal caleg. Partai Hanura masih harus melengkapi berkas permohonan sengeketa yang diajukan pada Jumat (3/8) lalu. 

"Belum ada jadwal mediasi. Kami masih menanti. Sebab ada perbaikan (berkas) dari Hanura," ujar Bagja ketika dihubungi wartawan, Ahad. 

Waktu untuk memperbaiki berkas maksimal dilakukan selama tiga hari kerja. Perbaikan dihitung sejak berkas permohonan sengketa diajukan pada Jumat. 

Artinya, Bawaslu memberikan waktu kepada Partai Hanura hingga Rabu (8/8) untuk memperbaiki berkas permohonan sengeketa. Bagja melanjutkan, pokok permohonan sengeketa Bawaslu adalah berita acara yang disampaikan oleh KPU. 

Berita acara itu menyatakan keterlambatan pengumpulan berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg. Meski hingga saat ini belum ada kepastian jadwal mediasi, Bagja tetap yakin bisa memproses gugatan Hanura tepat waktu. 

"Kami lihat dulu prosesnya, semoga masih bisa keburu. Nanti kalau tidak keburu (karena sudah ada penetapan daftar calon sementara/DCS) seharusnya hasilnya tetap diikuti oleh KPU," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement