REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari Juli 2018 hingga Ahad (5/8), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pemblokiran data terhadap 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai institusi. Pemblokiran itu dilakukan karena ratusan ASN tersebut terlibat tindakan pidana korupsi.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, pemblokiran dilakukan untuk sesegera mungkin pejabat yang bersangkutan diberhentikan.
"Terhadap yang diblokir itu kita monitoring terus dan diminta agar segera diberhentikan. Kalau gak diberhentikan juga, kita akan tegur. Karena jika tidak segera diberhentikan, akan timbul masalah," kata Nyoman dalam konferensi pers #ASNKerenTanpaKorupsi di Gedung BPK, Senin (6/8).
Setelah pemblokiran data ASN yang terlibat tipikor tersebut, Nyoman mengungkapkan, BKN akan langsung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan dan pengendalian norma, prosedur dan standar ASN.
Dia mengaku, memang selama ini masih banyak ASN yang datanya sudah diblokir namun tetap belum diberhentikan. Alasannya beragam, ada yang karena faktor kekeluargaan, kekerabatan, PNS tersebut pernah berjasa atau berprestasi di instansi tersebut dan lain sebagainya.
"Aturan harus ditegakkan dan tanpa pandang bulu. Semua ASN yang melakukan tindakan pidana korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Nyoman.
Untuk menekan angka pelanggaran tipikor oleh ASN, dalam waktu dekat BKN juga akan melakukan kerja sama bahkan MoU dengan beberapa lembaga terkait. Namun begitu, hingga saat ini, BKN belum menentukan lembaga mana saja yang akan digandeng tersebut.