Selasa 07 Aug 2018 06:32 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Labuhanbatu

KPK juga memperpanjang masa penahanan Effendi Syahputra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap selama 40 hari. Beberapa waktu lalu KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

"‎Hari ini dilakukan perpanjangan selama 40 hari untuk tersangka PPH (Bupati Labuanbatu)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati ‎di Gedung KPK Jakarta, Senin(6/8).

Masa penahanan Pangonal diperpanjang sejak 7 Agustus 2018 sampai 15 September 2018. Selain Pangonal, penyidik KPK juga memperpanjang m‎asa penahanan tersangka Effendi Syahputra.

"Effendi juga diperpanjang penahanannya dari ‎8 Agustus 2018 sampai 16 September 2018," ujarnya.

KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harhap, Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Pangonal dan Umar diduga menerima Rp 500 juta dari Effendy terkait dengan proyek yang didapat PT Binivian. Diduga uang tersebut berasal dari dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, Pangonal dan Umar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan Effendy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement