REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Saat ini, penyidik sedang mendalami lebih lanjut keterlibatan beberapa pihak yang diduga mengetahui banyak terkait proyek tersebut.
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan pada Senin (6/8) dua orang saksi diperiksa untuk tersangka pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo. Mereka adalah Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN dan Wang Kung Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia.
"Untuk saksi Mimin Insani (Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN) KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan penunjukkan langsung dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1," ungkap Yuyuk di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/8).
Sementara untuk saksi Wang Kung, sambung Yuyuk, penyidik KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan tender proyek pembangunan PLTU Riau 1. Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1, KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota Komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir seusai diperiksa penyidik KPK pada Jumat (20/7), menjelaskan soal penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited oleh PT PLN. Menurut Sofyan, yang dilakukan PLN bukanlah penunjukan, melainkan penugasan yang merupakan bagian dari aturan yang ada.
"Memang itu ketentuannya. Penugasan (meralat pertanyaan penunjukan) Begini, ada kebijakan yang dikeluarkan oleh PT (PLN) kepada PJB," kata Sofyan, Jumat.