REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga hari lalu (3/8), Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek selaku pemimpin Kementerian Kesehatan didampingi Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, telah bertemu dan berkonsultasi secara langsung dengan Pimpinan Majelis Ulama lndonesia (MUI) terkait permohonan fatwa tentang pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles dan Rubella (MR) Fase 2. Pertemuan menyepakati Kementerian Kesehatan akan tetap melaksanakan Kampanye Imunisasi MR Fase 2 dalam kurun waktu dua bulan (Agustus sampai akhir September 2018) dalam kerangka perlindungan bagi masyarakat dari penyakit berbahaya.
Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meyakinkan diri dengan memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang imunisasi MR. Masyarakat dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai dengan akhir bulan September 2018.
“Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Sedangkan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar’i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR”, ujar Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia pada Senin siang, (6/8).
Mengeliminasi penyakit campak dan mengendalikan penyakit rubella yang bisa menyebabkan Congenital Rubella Syndrome (CRS) telah menjadi komitmen pemerintah Indonesia melalui upaya pencegahan berupa imunisasi MR. Pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.
Imunisasi MR akan diintroduksikan dalam program imunisasi rutin nasional yang diawali dengan pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR dengan sasaran balita, anak-anak dan remaja awal usia (usia sembilan bulan sampai dengan 15 tahun) yang paling memiliki kerentanan terhadap penyakit tersebut. Kampanye Imunisasi MR Fase dibagi ke dalam dua fase. Fase pertama telah dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2017 di enam provinsi di Pulau Jawa. Fase dua sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 provinsi di luar Pulau Jawa.
“Merupakan kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit campak dan rubella. Kita perlu mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella pada generasi penerus bangsa apabila tidak diiakukan vaksinasi MR”, kata Menteri Nila.
Menkes juga berpesan agar sosialisasi, pendekatan secara persuasif, serta pemberian pemahaman kepada masyarakat sangat penting untuk dilakukan guna meningkatkan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi MR.