REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada Sabtu (4/8). Saat mendaftarkan diri ke KPU RI, para Capres dan Cawapres memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan bahwa mulai hari ini(4/8) pihaknya siap menerima pelaporan LHKPN yang dikhususkan bagi Capres dan Cawapres sebelum tenggat waktu pendaftaran di KPU ditutup.
"Berdasarkan Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN. Sehingga mulai hari ini 4 Agustus 2018 KPK siap menerima LHKPN Capres dan Cawapres," ujar Cahya.
Namun, sambung Cahya, meskipun diberi tenggat waktu cukup panjang, KPK meminta agar para Capres maupun Cawapres segera melaporkan harta kekayaan mereka. Sebab, KPK membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan deklarasi atas harta yang dilaporkan.
"Tolong jangan mepet-mepet, karena kami harus ada proses verifikasi, memastikan semua terisi lengkap, dokumen pendukung juga dipastikan lengkap," ujar Cahya.
Cahya menerangkan, untuk teknis pelaporan LHKPN bagi Capres dan Cawapres dapat dilakukan secara online di website elhkpn.kpk.go.id. Mereka yang ingin melapor secara online sebelumnya harus menghubungi pihak KPK untuk mendapatkan username dan password melalui Customer Service di gedung KPK.
"Bisa melalui telepon 021-25578396 atau email [email protected]," terangnya.
Setelah itu, pihak Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) akan melakukan verifikasi terhadap laporan LHKPN yang mereka terima, sebelum akhirnya KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada pasangan capres dan cawapres.
"Nantinya tanda terima itu mendapat kode QR untuk identifikasi bahwa tanda terima tersebut memang diterbitkan oleh KPK," jelas Cahya.