Jumat 03 Aug 2018 18:36 WIB

Soal Kehalalan, Kemenkes akan Menyurati Produsen Vaksin MR

Masyarakat yang menolak dengan alasan kehalalan boleh menunggu fatwa MUI.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Gita Amanda
Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek usai bertemu PT Biofarma dan MUI di Kantor MUI Pusat, Jumat (3/8).
Foto: Fuji E Permana
Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek usai bertemu PT Biofarma dan MUI di Kantor MUI Pusat, Jumat (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) melakukan pertemuan dengan PT Bio Farma dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI pusat pada Jumat (3/8). Mereka membicarakan vaksin Measles Rubella (MR) yang status halal dan tidaknya belum jelas.

Pembicaraan antara Kemenkes, PT Bio Farma dan MUI dalam rangka mencari solusi terkait polemik vaksin MR. Sebab sebagian masyarakat yang sangat memperhatikan kehalalan sangat menantikan status kehalalan vaksin MR.

"Kami juga dari Kemenkes akan menyurati Serum Institute of India (SII) untuk menanyakan sekali lagi bahan-bahan (vaksin MR)," kata Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F Moeloek kepada Republika.co.id usai melakukan pertemuan di Kantor MUI pusat, Jumat (3/8).

Nila mengatakan, sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun lalu upaya mendorong pihak SII sebagai produsen vaksin MR agar mensertifikasi halal produknya, tetapi masih dalam proses. Maka Kemenkes tetap melakukan imunisasi terhadap masyarakat yang tidak mempermasalahkan halal dan haramnya vaksin MR.

Kemenkes tetap melakukan imunisasi ke masyarakat menggunakan vaksin MR, Nila mengatakan, sebab Kemenkes harus tetap melindungi masyarakat dari penyakit. Terkait adanya masyarakat yang menolak vaksin MR karena vaksin tersebut belum tersertifikasi halal, menurut dia, masyarakat yang menolak boleh menunggu fatwa dari MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement