Jumat 03 Aug 2018 18:30 WIB

Nakhoda Rusia Didenda Rp 200 Juta, Susi: Indonesia Tegas

Kapal STS 50 itu melakukan penangkapan ikan ilegal di sejumlah perairan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kebakaran puluhan kapal di Benoa, di kantor KKP Jakarta, Selasa (17/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kebakaran puluhan kapal di Benoa, di kantor KKP Jakarta, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, Indonesia tidak akan mengompromikan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan di kawasan perairan nasional. Susi menyebutkan hal tersebut mengomentari putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang yang memberikan denda kepada warga negara Rusia, Matveev Aleksandr.

"Indonesia sangat tegas dan tidak berkompromi terhadap kejahatan penangkapan ikan secara ilegal," kata Menteri Susi di Jakarta, Jumat (3/8).

Susi menegaskan, penangkapan ikan ilegal apa pun bentuknya adalah mengabaikan kedaulatan suatu negara dan Indonesia pasti akan tegas. Mengenai putusan tersebut, Susi menilai bahwa hal itu adalah putusan yang progresif yang bermanfaat untuk menghentikan aktivitas pencurian ikan di Indonesia.

Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengemukakan, kapal STS 50 itu melakukan penangkapan ikan ilegal di sejumlah perairan. Kapal STS 50 pernah melarikan diri dari Mozambik dan Cina, sebelum akhirnya ditangkap TNI Angkatan Laut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sabang, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman pidana denda kepada nakhoda Kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56), warga negara Rusia, sebesar Rp 200 juta. Hakim Ketua Zulfikar SH, MH saat membacakan amar putusan di PN Sabang, Kamis (2/8), menyatakan, terdakwa Matveev Aleksandr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.

Putusan tersebut menyebutkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan. Hakim menegaskan, Matveev Aleksandr telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.

"Barang bukti berupa satu unit Kapal FV STS-50, peralatan kapal alat GPS beserta perlengkapannya, 150 buah alat tangkap bubu, alat tangkap jaring gill net 600 buah siap pakai dirampas untuk negara," katanya.

Kapal STS-50 dan IMO 8514772 buronan Interpol bersama 30 ABK-nya ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue di bawah koordinasi TNI-AL Lanal Sabang, Provinsi Aceh, di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 6 April 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement