Jumat 03 Aug 2018 13:23 WIB

KPK Eksekusi Rita Widyasari ke Lapas Pondok Bambu

Rita Widyasari terjerat tiga kasus sekaligus di KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/5).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Politikus Partai Golkar itu dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).

Eksekusi terhadap terpidana kasus suap terkait pemberian izin operasi perkebunan kelapa sawit serta gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Rita telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya pidana pokok, majelis ‎hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara rasuah oleh penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febri memastikan, terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK.

photo
TPPU Rita Widyasari

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement