Kamis 02 Aug 2018 00:01 WIB

Tiga WNI Terduga Teroris Jalani Proses Hukum di Malaysia

Polri belum dapat memastikan rencana deportasi terhadap ketiga WNI terduga teroris.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Reiny Dwinanda
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan dugaan terlibat ISIS masih ditahan di Malaysia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal menjelaskan ketiga WNI tersebut mendekam dalam tahanan sejak ditangkap.

Ketiga WNI tersebut dan satu orang warga negara Malaysia ditangkap secara terpisah di empat negara bagian sepanjang tanggal 12 hingga 17 Juli.

"Tiga ditahan dan akan diproses hukum di Malaysia," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/8).

Sebelumnya, Polri menyatakan ketiga pria berkebangsaan Indonesia itu akan menjalani proses hukum di Indonesia. Akan tetapi, Iqbal belum dapat memastikan rencana deportasi terhadap ketiga WNI tersebut.

Iqbal memastikan koordinasi dengan polisi Malaysia tetap terus dilakukan. "Belum ada rencana dideportasi ke sini," ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif polisi Malaysia dan barang bukti yang ditemukan, tiga WNI tersebut terkait langsung dengan ISIS. Sejumlah bukti digital menguatkan sangkaan mereka teraflliasi kelompok radikal.

Salah satu pria Indonesia yang ditangkap disebut pernah menjalani pelatihan senjata di Bandung, Jawa Barat antara 2015 hingga 2018. Lelaki berusia 26 tahun itu memiliki istri warga Malaysia.

Dia diketahui telah menyatakan sumpah setia pada Negara Islam Indonesia (NII) di Bandung. Pasangan suami istri tersebut berencana membawa keluarga mereka ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Sementara itu, WNI berikutnya yang ditangkap kedapatan memiliki 100 video dan 90 foto kelompok teror di telepon genggamnya sehingga diduga mempromosikan ISIS secara aktif via media sosial.

WNI ketiga diidentifikasi sebagai pria berusia 42 tahun. Dia diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok teror Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Indonesia di Jawa Barat pada 10 Mei lalu.

Pekan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang. JAD terbukti berada di balik serentetan kasus terorisme di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement