Kamis 02 Aug 2018 02:17 WIB

BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pelayanan untuk Penyakit Katarak

Pelayanan untuk tiga jenis layanan kesehatan mengacu pada Predir Jampelkes.

Rep: Antara, Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Dua pasien selesai melakukan operasi katarak di Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso Polda Sulbar, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (17/4).
Foto: Antara/Akbar Tado
Dua pasien selesai melakukan operasi katarak di Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso Polda Sulbar, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medis, dan bayi baru lahir sehat. Sebelumnya sempat beredar kabar tiga layanan itu dicabut oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi tidak ada BPJS Kesehatan mencabut tiga pelayanan kesehatan tersebut, berita tersebut adalah hoaks," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, Rabu (1/8).

Arief menerangkan, kebijakan pemberian tiga jaminan pelayanan tersebut sesuai diatur dalam tiga dasar Peraturan Direktur (Predir Jampelkes). Tiga peraturan yang menjadi dasar kebijakan pemberian tiga layanan itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.

Berikutnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Setiap peraturan dimaksudkan untuk memperjelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatannya.

Arief menekankan, BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat. Perdir Jampelkes memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien

Menurut Arief, sesuai dengan tugas negara sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka BPJS Kesehatan wajib mengatur kejelasan dan ketepatan pelayanan sehingga tidak terjadi ketidakefisienan dan ketidakefektivan.

"Bila tidak melaksanakan tugasnya, berarti BPJS Kesehatan melakukan pembiaran terhadap ketidakefisienan. Selain itu, tak benar ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan juga memperhatikan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," kata Arief.

Ia menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi. Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, bahwa bahwa BPJS Kesehatan menjamin semua jenis persalinan, baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir, dapat ditagihkan fasilitas kesehatan satu paket persalinan dengan ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdir Jjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya. Untuk peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdir Jampelkes Nomor 5.

"BPJS Kesehatan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdir Jampelkes 2, 3, dan 5 akan ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada," katanya.

Komisi IX DPR akan memanggil pihak BPJS Kesehatan terkait Perdir Jampelkes yang banyak mengundang protes dari masyarakat pertengahan Agustus 2018 nanti. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, DPR akan akan memanggil BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya kami sudah berencana memanggil BPJS Kesehatan saat reses tetapi kemungkinan besar kami jadwalkan memanggil mereka setelah reses di pertengahan Agustus 2018," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (1/8).

Tak hanya BPJS Kesehatan, pihaknya juga berencana memanggil pangku kepentingan dari instansi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia berharap jangan sampai karena tiga aturan Perdir Jampelkes membuat masyarakat tidak percaya lagi pada pelayanan BPJS Kesehatan.

Padahal, kata dia, pihaknya ingin BPJS Kesehatan bisa menjadi

besar dan menyentuh masyarakat. "Karena BPJS Kesehatan adalah program terbaik yang bisa menyentuh masyarakat dari orang miskin sampai kaya. Berbeda dengan infrastruktur hanya dinikmati segelintir orang mampu, misalnya bandara hanya bisa dinikmati orang yang naik pesawat," katanya

Karena itu, kata dia, pemerintah harus memperhatikan BPJS Kesehatan lebih serius karena program inilebih baik daripada infrastruktur. "Jadi jangan hanya fokus infrastruktur," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement