Rabu 01 Aug 2018 18:45 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Mantan Anggota DPRD Sumut

KPK telah menetapakan 38 tersangka pada kasus suap kepada DPRD Sumut.

Rep: Issha Harruma, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Jurnalis memotret spanduk menyikapi penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dipasang di kawasan gedung dewan di Medan, Sumatra Utara, Jumat (13/4).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Jurnalis memotret spanduk menyikapi penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dipasang di kawasan gedung dewan di Medan, Sumatra Utara, Jumat (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka korupsi yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut. Keempatnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Erintuah, dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu (1/8). Erintuah menyatakan, tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan empat pemohon. Keempatnya, yakni Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.

"Berdasarkan pasal 77 KUHAP tentang kompetensi relatif dan juga mengacu kepada yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum, maka hakim tunggal sidang praperadilan ini menyatakan, tidak memiliki kompetensi kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Erintuah.

Erintuah mengatakan, gugatan tersebut salah alamat. Dia menjelaskan, sesuai KUHAP, seharusnya pemohon melayangkan gugatan praperadilan ke wilayah di mana termohon berdomisili.

"Dalam hal ini yang memiliki kewenangan kompetensi relatif itu adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai domisili termohon, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar dia.

KPK mengapresiasi putusan PN Medan itu. "KPK menyampaikan terima kasih, dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi hakim mengabulkan eksepsi KPK," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/8).

Febri mengatakan sebelum ditolak, tim KPK sudah lebih dulu menyampaikan ketidakwenangan PN Medan mengadili gugatan praperadilan. Mengingat, gugatan praperadilan hanya bisa dilakukan oleh PN Jakarta Selatan.

"Sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK, seharusnya persidangan dilakukan di PN Jakarta Selatan," kata Febri.

 

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidik akan fokus melanjutkan penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. "Kami ingatkan agar jika tersangka dipanggil dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK," tegas Febri.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring.

 

Lalu, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

 

Dalam kasus ini, ke-38 legislator itu diduga kuat telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.‎ Atas dugaan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement