Selasa 31 Jul 2018 23:59 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Penjual Satwa Liar Lewat Medsos

Sindikat penjual satwa liar menjual satwa lewat media sosial Facebook dan Whatsapp.

Elang Brontok
Foto: raptorindonesia.com
Elang Brontok

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta barat berhasil mengungkap sindikat penjual satwa liar yang dilindungi, dan lima pelaku yang menjualnya lewat media sosial Facebook dan WhatsApp berhasil ditangkap, Selasa (31/7).

Lima pelaku yang dibekuk dalam sindikat penjualan satwa adalah berinisial AS (15), CM (18), ES (20), SR (18), SS (25), kata keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta barat AKBP Edy Suranta Sitepu.

Para pelaku ditangkap di sekitar wilayah Jakarta Barat pada 16 Juli dan 17 Juli. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sub Unit Siber Ipda Reza Hadafi.

"Para pelaku mempromosikan binatang langka tersebut melalui akun media sosial dan mengirimkannya melalui jasa ojek online dan bus antar-kota," terang AKBP Edy, Selasa.

Edy menjelaskan bahwa kelima pelaku memgirim hewan tersebut dengan cara membungkusnya dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti kardus, atau dilapisi dengan kain agar mudah lolos dari pengawasan.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua ekor burung elang Brontok fase terang, empat ekor burung elang alap-alap sawah, satu ekor burung elang laut, dan satu ekor buaya muara.

Untuk menutupi kegiatan ilegalnya, jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri. Para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal, karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung.

"Jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing, disamping untuk menghilangkan jejaknya, agar pelaku terhindar dari penangkapan polisi " kata Edy.

Edy menambahkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjual satwa liar mulai dari Rp400 ribu/ekorhingga Rp 20 jutaan. Kelima pelaku penjualan satwa liar ilegal tersebut diancam hukuman lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement