Selasa 31 Jul 2018 21:29 WIB

KPU Berencana Ringankan Sanksi Pelaku Peretasan

Pertimbangan KPU yakni usia pelaku yang masih 16 tahun

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Rilis Pengungkapan peretasan laman KPU Jabar di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (31/7)
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Rilis Pengungkapan peretasan laman KPU Jabar di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (31/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan akan mempertimbangkan keringanan hukuman bagi pelaku peretasan situs resmi KPU Provinsi Jawa Barat. Alasannya, pelaku masih di bawah umur. Menurut Ilham, KPU pusat sudah berkomunikasi dengan KPU Jawa Barat terkait hal ini.

"Rencananya, kami akan mengampuni (meringankan hukuman). Ya bagaimana sebab pelaku peretasan itu adalah anak SMA. Masa hukumannya nanti bisa dilakukan dengan bekerja bersama kita atau bentuk lain. Kami sudah koordinasi dengan KPU Jawa Barat soal ini," jelas Ilham ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Sementara itu, terkait kasus peretasan situs KPU pusat, Ilham mengatakan belum ada perkembangan terbaru. "Masih diproses kepolisian," tuturnya.

Seorang pelaku peretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tersangka berinisial ZIMIA alias DW itu diketahui masih berusia 16 tahun.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat I Dirtipid Siber Komisaris Besar Polisi Dany Kustodi mengatakan, tersangka yang juga menggunakan nama alias My Name Is OX ditangkap di rumahnya, Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2018 lalu. Tersangka melakukan tindak pidana defacing atau pengubahan tampilan terhadap lamam KPU.

"Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran terkait Pemilu di Wilayah Jawa Barat," kata Dany di Direktorat Tindak Pidana Siber, Jakarta, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement