Selasa 31 Jul 2018 20:37 WIB

Gerindra Klaim Telah Ganti Nama-Nama Caleg Mantan Koruptor

Jika tidak mengganti, parpol akan rugi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengklaim partainya sudah mengganti nama-nama caleg DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi. Gerindra menjadi parpol dengan caleg DPRD eks koruptor terbanyak.

"Kami sudah mengganti. Sudah kami informasikan ke daerah sebanyak 27 caleg mantan narapidana korupsi itu harus diganti. Mestinya sudah diserahkan juga (perbaikannya) ke KPUD masing-masing," ujar Riza ketika dihubungi, Selasa (31/7).

Dia menegaskan jika tidak dilakukan penggantian caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol akan rugi. "Kami sudah melakukan pakta integritas dan kami berusaha menepati. Kami siap dengan segala kemungkinan pencoretan," tegasnya.

Penggantian caleg mantan narapidana korupsi juga dilakukan oleh Partai Golkar. Wakil Bendahara Pemenangan Pemilu wilayah Jawa dan Kalimantan Timur dari Partai Golkar, Ichsan Firdaus, ketika dijumpai di KPU, Selasa sore, menyatakan telah melakukan perbaikan nama-nama caleg.

"Kami melakukan penggantian caleg DPR mantan narapidana korupsi yang maju dari dapil Aceh I dan Jawa Tengah VI," ujarnya.

(Baca: Bawaslu Minta KPU Juga Ungkap Daftar Caleg Mantan Koruptor)

Penggantian itu menurutnya sudah merupakan kesepakatan dari DPP Golkar. Sementara itu, untuk caleg-caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang TMS juga telah diganti oleh Golkar.

"Kami sudah ingatkan kepada pengurus di daerah untuk segera memproses penggantian, mengikuti saran dari KPU. Mengingat waktu penggantian yang sedikit dan akan kehilangan orang (posisi caleg) jika tidak diganti," tegas Ichsan. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan baru ada dua parpol yang menuntaskan penggantian caleg mantan narapidana kasus korupsi. Parpol diminta segera menuntaskan penggantian caleg-caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

"Sampai malam ini, baru dua parpol yang mengembalikan (perbaikan daftar caleg) ke KPU, yakni Partai Golkar dan Partai Garuda," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Kedua parpol ini, lanjutnya, melakukan perbaikan atas nama-nama caleg DPR yang dinyatakan TMS. Sebagaimana diketahui, ada dua caleg DPR dari Partai Golkar yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Dengan begitu, pendaftaran caleg tersebut dinyatakan TMS dan harus diganti. Sementara untuk Partai Garuda, Arief tidak mengungkapkan secara rinci berapa jumlah caleg DPR yang harus diganti. Dia hanya menyebut bahwa ada lima caleg DPR dari sejumlah parpol yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

"Kalau data itu kami belum merekap ya. Data sebanyak 199 caleg DPRD mantan narapidana korupsi itu kan berdasarkan hasil pengawasan teman-teman Bawaslu ya. Kalau KPU, rilis datanya akan kami lihat nanti, kami cek dulu rekap datanya," ungkap Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement