Rabu 01 Aug 2018 07:07 WIB

Kakorlantas Peringatkan Rambu Ganjil-Genap

Polda Metro Jaya turunkan 600 personel untuk berjaga di ruas jalan ganjil-genap

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan, kepada seluruh anggotanya agar seluruh rambu yang diberlakukan aturan ganjil-genap, harus sudah terpasang rapi. Sehingga aturan tersebut sudah bisa langsung dijalankan dan ditegakkan.

Royke melihat aturan ganjil-genap ini semacam manajemen antri bagi masyarakat DKI Jakarta, artinya masyarakat bergantian menggunakan jalanan ibu kota. Ini juga salah satu upaya kepolisian mencegah kemacetan pada saat perhelatan Asian Games 2018.

Pada Selasa (31/7), usai apel Operasi Among Raga Jaya 2018 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Royke langsung melanjutkan dengan naik sepeda menuju Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia juga memantau langsung beberapa ruas jalan yang memang sudah diberlakukan aturan ganjil-genap.

"Tadi kami lihat dari Polda Metro Jaya sampai di Bundaran HI. Sebagian besar, hanya sedikit yang tidak patuh. Sebagian besar nomor ganjil hanya satu kendaraan saja tadi. Yang langgar ditilang. Karena di sini sudah lama dilakukan ganjil-genap. Nanti akan lihat di Kuningan (Jalan HR Rasuna Said)," kata Royke.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengerahkan 600 personelnya, untuk berjaga di seluruh titik ruas jalan yang sudah diberlakukan aturan baru perluasan ganjil-genap. Aturan baru tersebut akan mulai diberlakukan pada Rabu (1/8).

"Pada 2-31 Juli kemarin sudah laksanakan sosialisasi dan mulai 1 Agustus sudah lakukan tindakan. Kami lakukan penindakan dengan tilang pasal 283 denda Rp 500 ribu, kurungan dua bulan. Dari Ditlantas 600 personel," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta, Selasa (31/7).

Para personel nantinya juga akan memberikan arahan bagi para pengemudi, pada jalur alternatif yang telah dibuatkan kepolisian beserta instansi terkait. Petugas akan mengarahkan mobil dengan pelat yang tidak sesuai, akan diarahkan ke jalur-jalur alternatif.

"Kami sudah buatkan pengalihan arus. Kalau mungkin ada mobil yang melewati jalur itu dan tidak sesuai dengan pelat nomornya, mereka akan keluar dari situ sesuai dengan tujuan yang ditentukan. Jadi arusnya sudah kita buatkan," ujar Yusuf.

Saat uji coba pada pekan pertama, memang banyak yang belum mengetahui aturan tersebut sehingga masih banyak kendaraan yang melanggar. Pada pekan kedua hingga pekan terakhir di Juli ini, pelanggar sudah mulai berkurang perlahan.

Hanya saja, sejumlah pengendara yang melanggar adalah kendaraan yang berpelat nomor dari luar DKI Jakarta. "Penjagaan sama seperti uji coba ini, hanya besok sudah mulai ada penilangan. Masih ada satu atau dua pelat dari luar kota. Di Jakarta sendiri rata-rata sudah tahu," beber Yusuf.

Salah seorang warga, Aji Susilo mengatakan keberatan dengan perluasan sistem ganjil-genap yang akan mulai diberlakukan mulai Rabu (1/8). Karena untuk bekerja, ia mengendarai mobil setiap harinya melalui Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani yang terkena perluasan ganjil genap.

“Pasti bakal macet banget sih. Saat pelat mobil saya tidak bisa melewati jalan ini, sepertinya saya akan naik kereta saja,” keluh Aji.

Sebelumnya, peraturan ganjil-genap akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018 mendatang untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas selama Asian Games 2018. Untuk memudahkan pengguna jalan, pemerintah bekerja sama pada aplikasi Waze dan Google Maps untuk memberikan layanan jalur alternatif.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan bahwa masyarakat akan mudah mencari jalan alternatif ganjil-genap. Bahkan akan ada jadwal di dua aplikasi tersebut untuk mengingatkan pengendara kapan waktu ganjil dan genap.

"Mau pakai (kendaraan) pribadi bisa? Bisa kita kerja sama dengan Waze dan Google (Maps) tinggal ketik pelat nomor, nanti diarahkan harus gimana. Itu tanggal 2 Juli sudah bisa," kata Andri saat ditemui beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement