Selasa 31 Jul 2018 18:09 WIB

PKB Ganti Tiga Bakal Caleg yang Terindikasi Eks Koruptor

Tiga bakal caleg tersebut berasal dari Aceh, Babel, dan Sulawesi Utara.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID,

PKB Ganti Daftar Bacaleg yang Terindikasi Korupsi

JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiba di Kantor KPU Pusat, Jakarta, pada Selasa (31/7). Kehadiran PKB diwakili Ketua DPP Lukman Edy yang bertujuan untuk mengubah daftar bacaleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Iya diganti tiga bacaleg mantan napi korupsi. Kan kita tahu latar belakangnya napi, kita ikut KPU lah," kata Lukman, di Kantor KPU, Selasa (31/7).

Lukman mengatakan, tiga bacaleg tersebut berasal dari Aceh, Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara. Meskipun demikian, Lukman tidak menyebutkan siapa saja bacaleg mantan napi korupsi tersebut. Ia juga tidak menjelaskan siapa yang ditunjuk mengganti bacaleg yang terindikasi itu.

"Ternyata kita punya cadangan banyak. Pergantianya variasi ada yang naik ada yang diisi," lanjut dia.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, proses perbaikan berkas pendaftaran dan perbaikan caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dibuka sejak Selasa pagi hingga pukul 24.00. Parpol bisa datang ke KPU untuk menyampaikan berkas perbaikan pendaftaran caleg DPR. Hal yang sama juga bisa dilakukan di KPU daerah untuk pencalonan DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

KPU juga menegaskan, apabila parpol terkai tidak juga mengganti bacaleg yang TMS, maka pihaknya akan langsung mencoret bacaleg tersebut. "Kami tunggu parpol melakukan perbaikan dan memperbaiki nama-nama calegnya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement