Selasa 31 Jul 2018 16:28 WIB

KPU Siapkan Tim Terkait Hari Terakhir Perbaikan Bakal Caleg

Parpol biasanya memanfatkan waktu di jam-jam terakhir.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4). KPU menyatakan sudah menyiapkan dua opsi peraturan larangan caleg dari mantan koruptor.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4). KPU menyatakan sudah menyiapkan dua opsi peraturan larangan caleg dari mantan koruptor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pada hari terakhir perbaikan pendaftaran bakal caleg, Selasa (31/7) masih belum ada parpol yang memperbaiki daftar bacalegnya. Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu kepada partai terkait hingga pukul 24.00 WIB.

"Belum ada, seperti biasa parpol biasanya kan memanfaatkan waktu di jam-jam terakhir," kata Wahyu, di Kantor KPU Pusat, Selasa (31/7) sore.

Walaupun begitu, ia menegaskan KPU masih akan siap melayani parpol yang ingin memperbaiki bacaleh hingga tengah malam nanti. Waktu yang ditetapkan pun bukan WIB, melainkan WITA dan juga WIT.

KPU juga telah mempersiapkan tim kerja prosedur untuk melayani hari terakhir penerimaan perbaikan persyaratan bacaleg DPR dan DPRD. "Jadi KPU berserta KPUD seluruh daerah hari ini siap melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata dia.

Wahyu juga menegaskan meskipun ia menghormati upaya hukum untuk pengujian PKPU, KPU juga harus tegas bekerja sesuai aturan dan tahapan. Walaupun hingga kini MA belum memberikan keputusan, pihaknya tidak bisa menunggu dan harus menyatakan bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ia juga mengatakan, apabila nanti MA mengabulkan gugatan PKPU, KPU tentunya akan bekerja sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi, untuk saat ini peraturan yang berlaku adalah PKPU nomor 20 tahun 2018. Artinya apabila ada bacaleg anggota DPR dan DPRD yang diajukan tidak sesuai dengan peraturan tersebut tidak akan dianggap memenuhi syarat.

"Tidak memenuhi syarat ini termasuk bacaleg yang mantan narapidana korupsi. Itu kategorinya adalah tidak memenuhi syarat. Harus diganti oleh parpol itu," lanjut Wahyu.

Sementara, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya mencoret secara permanen para caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran, jika parpol tidak melakukan penggantian nama-nama caleg tersebut hingga Selasa (31/7) malam. Pada Selasa, KPU memberikan kesempatan terakhir bagi parpol untuk memperbaikinya syarat pendaftaran caleg dan perbaikan nama-nama caleg yang dinyatakan TMS.

"Kami tunggu parpol melakukan perbaikan dan memperbaiki nama-nama calegnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (31/7).

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, proses perbaikan berkas pendaftaran dan perbaikan caleg-caleg yang TMS dibuka sejak Selasa pagi hingga pukul 24.00 WIB. Parpol bisa datang ke KPU untuk menyampaikan berkas perbaikan pendaftaran caleg DPR. Hal yang sama juga bisa dilakukan di KPU daerah untuk pencalonan DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement