Senin 30 Jul 2018 22:08 WIB

KPU: Pendaftaran Caleg PBB di 24 Dapil tidak Memenuhi Syarat

Caleg PBB terlambat menyerahkan berkas-berkas pendaftaran

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU, Ilham Saputra
Foto: Dian Erika Nugraheny/Republika
Komisioner KPU, Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menjelaskan latar belakang pencoretan pendaftaran caleg dari 24 dapil yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Ilham juga mengkonfirmasi peristiwa adu mulut yang sempat terjadi saat mediasi antara KPU dengan PBB di Kantor Bawaslu, Senin (30/7) sore.

"Benar memang PBB pendaftaran caleg DPR-nya tidak memenuhi syarat di 24 dapil. Rinciannya, pendaftaran caleg di 21 dapil tidak memenuhi syarat karena terlambat. Sementara itu, pendaftaran caleg di tiga dapil lain pemenuhan 30 persen perempuannya tidak tepat sehingga dianggap tidaak memenuhi syarat juga," jelas Ilham ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam.

Keterlambatan tersebut, ungkap Ilham, terjadi karena berkas-berkas pendaftaran caleg di 24 melebihi batas waktu yang diberikan oleh KPU. "PBB menyerahkannya setelah pukul 24.00 WIB (di hari terakhir pendaftaran) pada 17 Juli lalu," tuturnya.

Selain itu, data yang diserahkan oleh PBB merupakan hardcopy saja. PBB sebelumnya tidak memasukkan data para caleg di 24 dapil itu ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON) KPU.

Padahal, sebelumnya KPU sudah menegaskan bahwa sebelum mendaftar ke KPU secara resmi, data-data para caleg harus dimasukkan dulu ke SILON. Jika tidak ada pengunggahan data di SILON, KPU tidak bisa memproses pendaftaran berdasarkan hardcopy.

"PBB di SILON-nya belum ada," tegas Ilham.

Sebelumnya, Bawaslu, menggelar mediasi antara KPU dengan PBB terkait gugatan sengketa pendaftaran caleg. Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan gugatan sengketa pendaftaran caleg yang sebelumnya didaftarkan oleh PBB ke Bawaslu.

PBB mendaftarkan gugatan sengketa pendaftaran caleg ke Bawaslu. Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, gugatan ini terkait tidak diterimanya pendaftaran caleg DPR oleh PBB di 24 dapil.

"Kalau tidak salah ada keterlambatan saat penyerahan berkas pendaftaran caleg dari 24 dapil itu," ungkap Bagja.

Sengketa antara KPU dengan PBB kali merupakan yang ketiga kalinya selama tahapan Pemilu 2019 berlangsung sejak 2017 lalu. Sebelumnya, KPU dengan PBB pernah dua kali berhadapan dalam sengketa pendaftaran parpol dan sengketa verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Dalam dua sengketa tersebut, selalu dimenangkan oleh PBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement