Senin 30 Jul 2018 21:48 WIB

Dewan: Coret Pasal Krusial Raperda Zonasi Wilayah Pesisir

Coret Subang sebagai kawasan pertambangan umum.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah nelayan bersama keluarga menaiki kapal mengikuti prosesi Nadran Nelayan di lepas pantai Muara Karang, Jakarta, Selasa (10/6). Nadran merupakan upacara adat para nelayan di pesisir pantai utara Jawa, seperti Subang, Indramayu dan Cirebon yang bertu
Foto: Republika/ Wihdan
Sejumlah nelayan bersama keluarga menaiki kapal mengikuti prosesi Nadran Nelayan di lepas pantai Muara Karang, Jakarta, Selasa (10/6). Nadran merupakan upacara adat para nelayan di pesisir pantai utara Jawa, seperti Subang, Indramayu dan Cirebon yang bertu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Provinsi Jawa Barat menolak pasal krusial dalam pembahasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kehadiran pasal tersebut hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar yang membahas Raperda RZWP3K Imam Budi Hartono, kehadiran Raperda RZWP3K merupakan wujud penerapan aturan baru di Indonesia dimana terdapat pemisahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) antara daratan dan perairan (laut). Kewenangan alokasi ruang (laut) 0-12 mil di suatu kabupaten/kota menjadi hak provinsi. 

"Alokasi ruang perairan (laut) yang selama ini dimanfaatkan rakyat atau pihak ketiga kini tak bisa digunakan jika tak sesuai dengan Raperda RZWP3K," ujar Imam kepada wartawan, Senin (30/7).

Imam menjelaskan, Raperda RZWP3K menjadi payung hukum bagi siapapun yang hendak memanfaatkan ruang laut di Jabar. Ada 123 pasal yang akan mengatur ruang laut secara detail, di antaranya penentuan tempat wisata, tempat tangkap ikan, konservasi terumbu karang, dan lain-lain.

"Permasalahan muncul kemarin, dimana Kamis, 26 Juli lalu kami berkunjung ke Pemda Kabupaten Subang. Ada beberapa hal yang disampaikan Asda 1 Pak Bambang (Asisten Daerah 1 Kabupaten Subang ) tentang Raperda ini," papar Imam.

Imam menyoroti soal kawasan pertambangan umum (KPU), khususnya penambangan pasir laut. Karena, Kabupaten Subang malah dimasukkan menjadi salah satu KPU. Padahal, Pemkab Subang jelas-jelas menolaknya.

"Ini agak menggelitik, tepatnya di Pasal 30 ayat 2 dimana ternyata Subang termasuk areal yang dialokasikan untuk penambangan pasir besi oleh pusat. Padahal, sejak dulu Pemda Subang menolak hal tersebut," kata Imam yang merupakan politisi dari PKS tersebut.

Imam mengaku, tidak paham mengapa pasal tersebut tiba-tiba masuk ke dalam Raperda RZWP3K. Ia pun mempertanyakan pasal tersebut. Imam mengaku memang pernah mendengar,  alasan bahwa di Subang akan dibangun pelabuhan nasional Patimban, jadi pasir itu akan dimanfaatkan untuk hal tersebut, agar tidak jauh-jauh mencari pasir.

Namun, kata Imam menegaskan, pihaknya menolak Subang dijadikan KPU. Sebab, selain akan menimbulkan kerusakan lingkungan, hal itu akan merugikan masyarakat setempat. Eksplorasi pasir laut, akan menyebabkan kerusakan ruang bawah laut, seperti yang terjadi di daerah lain di Jabar.

Tidak hanya itu, kata dia, biota laut seperti ikan dan terumbu karang akan hilang, para nelayan akan kesulitan mencari ikan, hingga Kabupaten Subang akan kehilangan sejumlah kawasan wisata laut dan perairan (muara).

"Yang sangat menyedihkan, akan terjadi abrasi laut yg akan merusak keindahan pantai di wilayah tersebut," katanya.

Oleh karena itu, menurut Iman, atas nama anggota pansus sekaligus mewakili Fraksi PKS, ia menolak dan meminta Subang dicoret sebagai kawasan pertambangan umum. "Semua anggota pansus pun berpandangan sama dengan saya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement