Senin 30 Jul 2018 20:51 WIB

Bawaslu Minta KPU Juga Ungkap Daftar Caleg Mantan Koruptor

Bawaslu segera merilis kembali data caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mau mengungkapkan nama-nama caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Bawaslu segera merilis kembali data caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi.

Afif mengungkapkan jika sampai saat ini belum ada parpol yang terpantau melakukan perbaikan terhadap daftar nama-nama caleg mantan narapidana korupsi. Bawaslu juga menanti hingga masa perbaikan pendaftaran administrasi caleg dan perbaikan nama-nama caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) selesai pada Selasa (31/7).

"Besok itu, masa penyerahan perbaikan hasil verifikasi pendaftaran administrasi para caleg yang paling akhir (final). Kami harap KPU mau mengungkapkan juga (data-data caleg mantan narapidana korupsi). Jangan-jangan mereka tidak punya notulensi (catatannya), jangan sampai begitu," tegas Afif ketika dijumpai Republika, Senin (30/7).

Usai masa perbaikan ditutup, Bawaslu akan kembali merilis nama-nama caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Tidak menutup kemungkinan juga, kata Afif, Bawalsu akan menyampaikan nama-nama caleg yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak, jika memang ada temuan di daerah.

"Kami sedang melakukan verifikasi lagi ya. Sebab kan ada sejumlah (caleg) di daerah yang memprotes, seperti misalnya di Trenggalek itu, ada caleg yang pernah terpidana tetapi bukan kasus korupsi," lanjutnya.

Bawaslu juga akan berkoordinasi kembali dengan KPU. "Kalau KPU sama-sama mengeluarkan data kan enak. Informasi seperti ini harus dipahami sebagai early warning juga. Dengan adanya pengungkapan nama-nama, parpol jadi mau mengganti para caleg yang merupakan eks koruptor," tegas Afif.

Sebelumnya, Afif mengatakan pihaknya sudah menemukan sebanyak 199 caleg mantan narapidana korupsi yang didaftarkan oleh parpol peserta Pemilu 2019. Caleg-caleg tersebut maju di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Para caleg ini tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengungkapkan parpol belum ada yang melakukan penggantian terhadap nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi. KPU akan menutup masa perbaikan syarat administrasi pendaftaran caleg pada Selasa (31/7).

"Belum ada yang masuk (data caleg sebagai ganti caleg-caleg mantan narapidana korupsi). Data dari sistem informasi pencalonan (SILON) KPU(TT) belum dapat kami sampaikan. KPU menanti parpol menyampaikan data pengganti caleg-caleg itu," ujar Ilham kepada wartawan, Senin.

Sebagaimana diketahui, nama-nama caleg yang saat ini berstatus mantan narapidana korupsi sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU. Dengan begitu, KPU mengembalikan pendaftaran tersebut kepada parpol dan memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti nama-nama caleg itu. KPU memberikan waktu penggantian sejak 22 Juli hingga 31 Juli.

"Kalau sampai besok tidak ada perbaikan, maka kami tetap akan mencoretnya (nama-nama caleg mantan koruptor). Sikap kami tegas, bahwa jika parpol tetap memasukkan mana-mana mantan koruptor, ya kami tetap akan mencoretnya," tegas Ilham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement