Senin 30 Jul 2018 20:20 WIB

Jaksa KPK Mendakwa Irvanto dan Made Oka

Made Oka dan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung menjalani sidang perdana di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Pemilik OEM Investment Pte. Ltd dan Delta Energi, Made Oka Masagung melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik. Jaksa KPK mendakwa keduanya melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"Para terdakwa melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum, menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu," ujar Jaksa KPK, Eva Yustisiana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7).

Dalam dakwaan, perbuatan Made Oka dan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Jaksa KPK menduga Irvanto  berperan menampung uang dari keuntungan proyek KTP-el bagi Setya Novanto melalui sejumlah negara.

Baik Irvanto maupun Made Oka juga diduga bersama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan disebutkan ‎Irvanto beberapa kali sempat melakukan pertemuan dengan tim Fatmawati. Pertemuan itu menghasilkan beberapa output salah satunya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survei ‎harga pasar sehingga terdapat mark up.

Sementara Made Oka didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Menurut jaksa, uang-uang yang diterima oleh Setya Novanto dari Made Oka dan Irvanto, jumlahnya mencapai 7,3 juta dollar AS. Selain Setya Novanto kedua terdakwa juga menguntungkan orang lain serta korporasi, yakni :

1. Irman Rp2.371.250.000,00 dan  877.700 dollar AS dan 6.000 dollar Singapura

2. Sugiharto 3.473.830 dollar AS

3. Andi Agustinus alias Andi Narogong 2.500.000 dollar AS dan Rp1.186.000.000

4. Gamawan Fauzi Rp 50.000.000 dan satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

5. Diah Anggraini 500.000 dollar AS  dan Rp22.500.000

6. Drajat Wisnu Setyawan 40.000 dollar AS dan Rp 25.000.000

7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 orang masing-masing sejumlah Rp 10.000.000

8. Johannes Marliem 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892,00

9. Miryam S Haryani 1.200.000 dollar AS

10. Markus Nari  400.000 dollar AS atau setara Rp 4.000.000.000

11. Ade Komarudin 100.000 dollar AS

12. M. Jafar Hafsah 100.000 dollar AS

13. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014  12.856.000,00 dollar AS dan Rp 44.000.000.000

14. Husni Fahmi 20.000 dollar AS dan Rp 10.000.000

15. Tri Sampurno Rp 2.000.000,00

16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantoni, Setyo Dwi

Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60.000.000

17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2.000.000.000

18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mangapara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1.000.000.000 serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1.000.000.000

19. Mahmud Toha Rp 3.000.000

20. Charles Sutanto Ekapradja  800.000 dollar AS

21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260

22. Perum PNRI Rp 107.710.849.102

23. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022

24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122

25. PT LEN Industri Rp 3.415.470.749

26. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362

27. PT Quadra Solution Rp 79.000.000.000

Atas perbuatannya, Made Oka dan Irvanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa KPK, keduanya sepakat tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, Ketua Majelis Hakim, Yanto menunda sidang dan akan  menggelarnya kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari jaksa KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement