Senin 30 Jul 2018 18:32 WIB

Mediasi KPU dan PBB Berakhir dengan Adu Mulut

PBB merasa KPU tidak profesional dalam menjalankan perannya sebagai pihak termohon.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza memberikan sambutan saat acara Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (18/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza memberikan sambutan saat acara Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mediasi antara KPU dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang digelar oleh Bawaslu pada Senin (30/7) sore tidak mencapai kata sepakat. PBB merasa KPU tidak profesional dalam menjalankan perannya sebagai pihak termohon.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, di lantai II gedung Bawaslu, mediasi dimulai sekitar pukul 16.45 WIB. Pihak PBB diwakili Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor. Sementara itu, KPU diwakili dua komisioner, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik, serta tim biro hukum.

Tidak sampai 20 menit berlangsung, dari dalam ruang mediasi sudah terdengar beberapa orang bicara dengan nada tinggi. Setelah itu, dua komisioner KPU tampak keluar dari ruangan.

Tidak berapa lama, Afriansyah Noor tampak ikut keluar ruangan dan sempat mendorong Ilham Saputra. Afriansyah berbicara dengan nada tinggi dan menyebut akan melaporkan KPU ke Bareskrim Polri.

"Kayak kami aja yang pernah salah. Partai lain enggak pernah salah. Besok ke Bareskrim. Ribut. Bubarkan saja," ujar Afriansyah kepada Ilham.

Beberapa orang yang ada di lokasi sempat melerai keributan itu. Afriansyah juga sempat mengikuti dua komisioner KPU hingga sebelum masuk ke dalam lift.

Selain berbicara kepada Ilham, Afriansyah pun menegur Evi Novida Ginting Manik. "Jangan coba-coba, ya. Saya bukan mengancam Evi, ya. Saya tidak pernah mengancam. Ingat, saya tidak pernah mengancam," ujarnya sambil menunjuk Evi.

Evi dan Ilham tidak membalas perkataan tersebut lebih lanjut. Keduanya masuk ke lift dan langsung meninggalkan Bawaslu.

Setelah kejadian itu, Yusril Ihza Mahendra baru keluar ruangan. Dia mengatakan,  partainya akan melaporkan KPU ke Bareskrim Polri. PBB menilai, KPU bersikap tidak adil dalam memproses pendaftaran caleg DPR.

"Mediasi hari ini tidak berjalan. Kami tak mau melanjutkan mediasi ini. Kalau memang mau dilanjutkan ke persidangan, kami siap," ungkap Yusril.

Yusril mengkritisi sikap KPU yang hanya menghadirkan dua komisioner pada saat mediasi, yakni Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Keduanya, disebut Yusril, hadir tanpa membawa surat kuasa dari KPU dan surat penugasan.

"Mereka tidak mampu menunjukkan surat kuasa dan surat tugas. Mereka tidak mampu menjelaskan, tidak profesional," kata Yusril menegaskan.

Dia pun menyerahkan proses mediasi selanjutnya dan persidangan kepada Bawaslu. Jika diminta untuk melanjutkan ke tahap persidangan, PBB menyatakan siap menjalaninya.

Yusril juga mengungkapkan akan melaporkan KPU ke Bareskrim Polri. Sebab, KPU dinilai bersikap tidak adil kepada PBB.

"KPU tidak adil, diskriminatif, dan sewenang-wenang dalam proses pendaftaran caleg. Kalau kami terlambat dalam mendaftar, parpol lain juga ada yang terlambat, tetapi tidak dihambat. Mengapa hanya PBB yang selalu diganjal oleh KPU?" tuturnya.

Keterlambatan itu merujuk kepada pendaftaran caleg dari 24 dapil yang ditolak oleh KPU. Penolakan itu disebabkan KPU menilai pendaftaran caleg oleh PBB sudah terlambat dari jadwal.

"Nanti dari parpol lain akan bersaksi di persidangan," tegas Yusril.

Sebelumnya, pada Senin sore, Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan PBB. Mediasi yang hanya berlangsung sekitar 20 menit itu tidak bisa dilanjutkan dan berujung kepada adu mulut antara KPU dan PBB.

Mediasi ini sedianya menjadi tindak lanjut atas gugatan sengketa hasil pendaftaran caleg yang diajukan oleh PBB. PBB merasa tidak terima atas penolakan KPU untuk memproses pendaftaran caleg di 24 dapil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement